SKB 4 Menteri Terbaru tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

SKB 4 Menteri Terbaru tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi

Dvcodes.cpm. SKB 4 Menteri terbaru tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah diterbitkan.

Mendikbudristek, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri menandatangani SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

SKB 4 Menteri ini diterbitkan untuk memberikan panduan dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, untuk satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1, 2, 3, dan 4.

Kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidikan merupakan prioritas utama yang wajib dipertimbangkan dalam menetapkan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19;

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditetapkan pemerintah berdampak pada penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.

Berdasarkan hasil evaluasi pemerintah, hampir semua kabupaten/kota di wilayah Indonesia pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1, level 2, atau leve1 3 sehingga dimungkinkan untuk dilakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut, maka perlu dilakukan pembukaan satuan pendidikan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di satuan pendidikan.

Baca : Unduh Buku Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19

Oleh karena itu periu ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilakukan dengan :

1. pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan; dan/atau

2. pembelajaran jarak jauh.

Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-l9, dilakukan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah dan capaian vaksinasi pendidik, tenaga kependidikan, dan warga masyaralat lanjut usia.

Satuan Pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100% (seratus persen).

Setiap satuan pendidikan pada daerah khusus  paling sedikit 50% (lima puluh persen) pendidik dan tenaga kependidikannya telah divaksin Covid-19 pada akhir Januari 2022.

Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayahmKementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat
semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

Orang tua/wali peserta didik dapat tetap memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya sampai semester gasal tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan,kewenangannya wajib melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan pembelajaran.

Di dalam hal berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud terdapat:

a. kepala satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada saat pembelajaraa tatap muka terbatas berlangsung; dan/ atau

b. pendidik dan tenaga kependidikan yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 tetapi menolak divaksinasi Covid- 19,

pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan-perundangan.

Di dalam hal terdapat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-l9 pada suatu wilayah tertentu, maka pembelajaran tatap muka terbatas wajib disesuaikan dengan kebijakan dimaksud.

Ketentuan mengenai panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.

Di dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah harus mengacu pada ketentuan dalam Keputusan Bersama ini dan tidak diperkenankan menambahkan pengaturan atau persyaratan penyelenggaraan pembelajaran.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Pembelajaran tatap muka terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantalr oleh pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50
persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

1. setiap hari;

2. jumlah peserta didik 100 persen; dan

3. lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen paling banyak 80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40 persen paling banyak 50 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

1. setiap hari secara bergantian;

2. jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas 2 ruang kelas;

3. lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:

1. setiap hari secara bergantian;

2. jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas;

3. lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10 persen di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

1. setiap hari secara bergantian;

2. jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas; dan

3. lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari;

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10 persen, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 4

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Syarat bagi warga satuan pendidikan yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas

1. Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19.

2. Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

3. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya dapat di unduh pada tautan di bawah ini.

Unduh

Demikian SKB 4 Menteri terbaru tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *