3 Model Implementasi Pendidikan Kepramukaan Kurikulum 2013

/.Praja Muda Karana (Pramuka) menjadi ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013, bahkan menjadi salah satu syarat kenaikan kelas peserta didik.

Dengan demikian, pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam sebuah kegiatan yang edukatif, menarik, menyenangkan, dan kekinian.

Tujuannya untuk menghindari kebosanan anggota Pramuka yang tidak lain adalah peserta didik itu sendiri.

Pembina Pramuka memegang peranan penting untuk membuat skenario kegiatan Pramuka yang selalu diminati oleh anggota Pramuka di Gugus Depan masing-masing.

Pendidikan kepramukaan harus diorganisasikan dengan model-model tertentu dengan tetap memperhatikan tingkatan usia anggota pramuka.

Sebagai sebuah ekstrakurikuler wajib, maka pendidikan kepramukaan harus diikuti oleh seluruh peserta didik dari semua jenjang.

Penetapan pendidikan kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah ini sesuai dengan amanat Permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Model Implementasi Pendidikan Kepramukaan

Kedudukan ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan pada sebuah sekolah tidak boleh hanya dianggap untuk mengisi waktu luang.

Pendidikan kepramukaan wajib ditempatkan sebagai komponen Kurikulum 2013 yang dirancang secara sistematis untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan peserta didik.

Pelaksanaan pendidikan kepramukaan dituntut untuk mampu mengembangkan bakat dan potensi peserta didik melalui kegiatan yang direncanakan secara sistematis tersebut.

Ketiga dimensi dalam Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013, yaitu kompetensi sikap (spiritual dan sosial), kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan secara komprehensif dapat dikembangkan melalui pendidikan kepramukaan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan kepramukaan di sekolah perlu dibuat model-model tertentu untuk disesuaikan dengan tingkat usia anggota pramuka.

Berikut adalah 3 model implementasi pendidikan kepramukaan Kurikulum 2013.

1. Model Blok

Model Blok adalah pola pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu tahun sekali, pada awal tahun ajaran baru dan bersifat wajib.

Pendidikan kepramukaan biasa menerapkan model ini di sekolah-sekolah untuk calon peserta didik, sehingga mengikat dan berlaku bagi seluruh calon peserta didik, terjadwal, dan diakhiri dengan penilaian secara umum.

Peserta didik kelas I SD/MI, kelas VII SMP/MTs, dan kelas X SMA/MA/SMK, pelaksanaan model blok ini diintegrasikan dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Alokasi waktu pelaksanaan model blok peserta didik SD/MI adalah 18 jam, sedangkan untuk peserta didik SMP/MTS dan SMA/MA/SMK selama 36 jam.

Penanggung jawab kegiatan model blok adalah Kamabigus, yaitu kepala sekolah. Pembina kegiatan dapat dari guru kelas atau guru mata pelajaran.

Pendidikan kepramukaan dengan sistem blok ini dapat dilakukan dengan menggunakan modul melalui dukungan sarana prasarana lainnya.

Tujuan pendidikan kepramukaan dengan sistem blok ini, antara lain sebagai berikut.
  • Mengenalkan pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan yang edukatif, menyenangkan, dan menantang kepada seluruh peserta didik pada saat awal masuk sekolah.
  • Meningkatksan kompetensi peserta didik seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma untuk usia Siaga sert Tri Satya dan Dasa Darma untuk usia Penggalang dan Penegak.

2. Model Aktualisasi

Model aktualisasi adalah pola pendidikan kepramukaan yang dilaksanakan setiap satu minggu sekali dalam bentuk penerapan sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Pola pendidikan ini dilakukan di dalam kelas, bersifat wajib, rutin, terjadwal, dan berlaku bagi seluruh peserta didik dalam kelas, serta diberikan penilaian resmi.

Kegiatan kepramukaan dengan model aktualisasi dilaksanakan satu minggu sekali selama 120 menit (2 jam).

Baca : Tema dan Logo Resmi HUT Ke 58 Pramuka Indonesia Tahun 2019.

Aktualisasi ini diarahkan pada kegiatan kepramukaan untuk mengaktualisasikan kompetensi dasar mata pelajaran yang sesuai dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan, sehingga pembina harus melakukan pemetaan materi yang akan diajarkan.

Kegiatan dapat diselenggarakan bersamaan dengan latihan ekstrakurikuler Pramuka dan dikelola oleh pembina Pramuka masing-masing Gugus Depan.

Tujuan pendidikan kepramukaan melalui ekstrakurikuler sistem Aktualisasi adalah sebagai berikut.
  • Mengenalkan pendidikan kepramukaan yang menyenangkan dan menantang kepada seluruh peserta didik.
  • Sebagai meedia Aktualisasi kompetensi dasar mata pelajaran yang relevan dengan metode dan prinsip dasar kepramukaan.
  • Meningkatkan kompetensi peserta didik yang sejalan dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, melalui Aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma bagi peserta didik usia Siaga, dan Aplikasi Tri Satya dan Dasa Darma bagi peserta didik usia Penggalang, dan Penegak.

3. Model Reguler

Model reguler dalam pendidikan kepramukaan adalah kegiatan kepramukaan yang bersifat sukarela (tidak wajib) berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan pada Gugus Depan.

Pelaksanaan kegiatan kepramukaan model reguler sepenuhnya dikelola oleh gugus depan pada setiap satuan pendidikan.

Alokasi waktu kegiatan dapat dilaksanakan satu minggu sekali dengan 2 jam pelajaran untuk setiap pertemuan.

Pembina pramuka dapat dari guru kelas atau guru mata pelajaran dengan dibantu oleh Pembantu Pembina yang sudah mengikuti Kursus Mahir Dasar (KMD).

Tujuan pendidikan kepramukaan model reguler ini adalah untuk meningkatkan minat dan bakatnya sebagai anggota pramuka melalui aplikasi Dwi Satya dan Dwi Darma untuk usia Siaga sert Tri Satya dan Dasa Darma untuk usia Penggalang dan Penegak.

Demikian informasi mengenai 3 model implementasi Pendidikan Kepramukaan dalam Kurikulum 2013. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *