5 Catatan Penting Menyambut Hari Buruh 1 Mei 2020
Dvcodes.com – Hari Buruh atau dikenal dengan istilah may day tahun 2020 sebentar lagi akan diperingati. Peringatan Hari Buruh tahun 2020 jatuh pada hari Jumat, 1 Mei 2020.
Peringatan Hari Buruh tahun ini akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena berada di tengah-tengah masa darurat Covid-19.
Kemungkinan tidak akan ada banyak kegiatan dalam memperingati Hari Buruh tahun 2020. Aksi hari buruh juga akan terbatas, mengingat dalam masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan untuk melakukan pengumpulan massa dalam jumlah banyak.
Hari buruh menjadi sebuah hari libur tahunan di beberapa negara yang berawal dari usaha gerakan serikat buruh untuk merayakan keberhasilan ekonomi dan sosial para buruh.
Di Indonesia sendiri, peringatan hari buruh sempat dilarang pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Hari Buruh kembali menjadi hari libur nasional pada saat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menetapkannya di tahun 2014.
5 Catatan Penting Menyambut Hari Buruh 1 Mei 2020
Di dalam menyambut Hari Buruh pada tahun ini, Konfererasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) telah memberikan beberapa catatan kritisnya untuk pemerintah di akhir tahun 2019.
Telah banyak kebijakan pemerintah selama tahun 2019 terkait dengan buruh. KSPSI mencatat setidaknya ada lima poin penting yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah ke depan.
Berikut ini 5 catatan penting dalam menyambut Hari Buruh tanggal 1 Mei 2020.
1. Pemerintah perlu melibatkan unsur buruh dalam pembahasan Omnibus Law
KSPI mendesak agar pemerintah melibatkan unsur buruh dalam pembahasan Omnibus Law bidang Ketenagakerjaan yang masih dalam proses pembahasan.
Pembahasan Omnobus Law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yaitu pemerintah, pengusaha, dan juga buruh.
2. Bidang pengawasan menjadi kewenangan pemerintah pusat
KSPSI mengusulkan agar bidang pengawasan menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Selama ini otonomi daerah membuat pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak maksimal.
3. Perlindungan tenaga kerja masih belum maksimal
KSPSI menganggap bahwa pengawasan dan perlindungan tenaga kerja masih belum secara maksimal dilakukan oleh pemerintah. Hal ini disebabkan karena sumber daya pengawas ketenagakerjaan masih sangat minim di Indonesia.
4. Perlindungan buruh migran di luar negeri harus ditingkatkan
KSPSI mendesak pemerintah agar meningkatkan perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri. Peningkatan perlindungan tersebut dapat dilakukan dengan menambah atase-atase ketenagakerjaan di negara-negara pengiriman buruh migran dari Indonesia.
5. Buruh tidak menolak investasi masuk ke Indonesia
KSPSI menegaskan bahwa buruh selama ini tidak menolak investasi asing masuk ke Indonesia. Akan tetapi, pemerintah juga harus tetap memperhatikan hak-hak buruh Indonesia.