6 Kebijakan Pendidikan Pada Masa Darurat Penyebaran Covid-19
Dvcodes.com. Coronavirus Disease (Covid-19) telah menjadi pandemi global. Di Indonesia sendiri, kasus penyebaran Covid-19 menunjukkan peningkatan dari hari ke hari.
Situasi ini tentu perlu disikapi oleh berbagai pihak, karena penyebaran virus tersebut telah berdampak terhadap seluruh aspek kehidupan.
Salah satu aspek yang perlu segera diambil kebijakan sebagai konsekuensi dari dampak Covid-19 adalah pendidikan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa pada bulan April dan Mei ini direncanakan akan dilakukan Ujian Nasional Tahun 2020.
Terkait dengan hal tersebut, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19), dimana salah satu kebijakannya adalah pembatalan Ujian Nasional tahun 2020.
Surat Edaran ini menginformasikan tentang enam kebijakan pendidikan pada masa darurat penyebaran Covid-19.
Keenam kebijakan tersebut adalah pembatalan Ujian Nasional, proses belajar dari rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, kenaikan kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Berikut 6 Kebijakan Pendidikan Mendikbud di Tengah Penyebaran Covid-19.
1. Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020
Kebijakan pertama Mendikbud pada masa darurat penyebaran Covid-19 adalah menetapkan pembatalan Ujian Nasional tahun 2020.
Pembatalan pelaksanaan UN tahun 2020 ini sebagai bentuk keseriusan Mendikbud untuk mencegah semakin meluasnya wabah Covid-19, khususnya di lingkungan satuan pendidikan.
Mendikbud menganggap kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan.
Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020, maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Untuk proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.
2. Proses Belajar Dari Rumah
Mendikbud menetapkan penyelenggaraan belajar dari rumah selama masa darurat Covid-19. Proses belajar dari rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring (dalam jaringan) atau jarak jauh.
Pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.
Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.
Baca : Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Sebaran COVID-19
Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa sesuai dengan minat dan kondisinya masing-masing.
Belajar dari Rumah juga perlu mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.
3. Ujian Sekolah Untuk Kelulusan
Kebjiakan Mendikbud mengenai Ujian Sekolah untuk kelulusan adalah Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang telah diperoleh siswa sebelumnya. Ujian Sekolah juga dapat dilaksanakan dalam bentuk penugasan, tes daring, atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.
Ujian Sekolah yang dilaksanakan dalam bentuk tes dengan cara mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan. Ujian Sekolah harus dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.
Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.
- Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
- Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
4. Kenaikan Kelas
Terkait dengan kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020, maka Penilaian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dapat berbentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Penilaian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.
Penilaian Akhir Semester hendaknya dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Mendikbud telah menetapkan ketentuan khusus mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020.
Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.
- Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
- PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
- Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
6. Dana Bantuan Operasional Sekolah
Kebijakan terakhir dari Mendikbud sehubungan dengan masa darurat penyebaran Covid-19 adalah terkait dengan Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.
Baca : Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Virus Corona
Kebutuhan sekolah ini termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.