Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag Formasi Tahun 2019

Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenag Formasi Tahun 2019

Dvcodes.com. Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag formasi tahun 2019.

Pengumuman tersebut bernomor P-2156/SJ/B.II.2/KP.00.1/03/2020 tertanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama Republik Indonesia Formasi Tahun 2019.

Penerbitan pengumuman ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K26-30/D3012/III/20.01 tanggal 21 Maret 2020 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Kementerian Agama Tahun 2019.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka formasi CPNS untuk tahun anggaran 2019 sebanyak 5.815. Formasi tersebut terdiri dari 2.131 formasi Dosen, 1.891 formasi Guru, 772 formasi Fungsional, 723 formasi Pelaksana, 151 formasi Penyuluh Agama, dan 151 formasi Penghulu.

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag

Seleksi CPNS Kementerian Agama tahun 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN. Pelamar yang memenuhi persyaratan dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi, sedangkan yang tidak lolos dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari : (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Seleksi Kompetensi Bidang terdiri dari :

a. Praktik Kerja, dengan bobot 35%;

b. Psikotest, dengan bobot 30%; dan

c. Wawancara Komitmen Kebangsaan dan Moderasi Agama, dengan bobot 5%.

Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Hasil SKD CPNS Kemenag Formasi Tahun 2019

Sebanyak 174.917 dari jumlah 222.511 pelamar telah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag tahun 2019 dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Berkaitan dengan hal tersebut, tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenag formasi tahun 2019 telah dilaksanakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 10 Maret 2020.

SKD dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN pada 143 satuan kerja daerah dan pusat di 34 provinsi.

Ketentuan tentang hasil SKD dan pelamar yang berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD CPNS Tahun 2019.

Hasil SKD CPNS Kementeria Agama Formasi Tahun 2019 adalah sebagaimana yang terlampir dalam lampiran pengumuman.

Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenag formasi tahun 2019 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Pengumuman Hasil SKD (Unduh)

Lampiran I Hasil SKD P1/TL (Unduh)

Lampiran II Hasil SKD Formasi Tahun 2019 (Unduh)

Pelaksanaan Selesi Kompetensi Bidang (SKB)

Berdasarkan Surat MenPANRB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 tanggal 17 Maret 2020 perihal penundaan jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS formasi tahun 2019, maka pelaksanaan SKD ditunda sampai dengan diterbitkannya kebijakan lebih lanjut dari Panisia Seleksi Nasional (Panselnas).

Berdasarkan hal tersebut, maka pelamar diharapkan untuk dapat terus memantau perkembangan informasi pada laman resmi kemenag.go.id. Kelalaian pelamar dalam membaca setiap informasi menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Kemenag memperingatkan pabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipuasi data, maka kelulusannya batal atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPNS/PNS.

Kelulusan pelamar merupakan prestasi dari pelamar itu sendiri. Pelamar diimbau untuk tidak mempercayai seandainya ada pihak-pihak tertentu atau calo yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apa pun.

Keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *