Fatma MUI: Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Fatma MUI: Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah Saat Pandemi

Dvcodes.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Shalat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( syi’ar min sya’air al-Islam).

Shalat idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.

Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya. Akan tetpai, shalat Idul Fitri berjamaah juga boleh dilaksanakan di rumah.

Sedangkan pada malam idul fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.

Ketentuan Pelaksanaan Idul Fitri di Kawasan Covid-19

Covid-19 masih menjadi pandemi global. Terkait dengan kondisi tersebut, maka MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur tentang ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19.

Berikut ini ketentuan pelaksanaan Idul Fitri di kawasan Covid-19 berdasarkan Fatwa MUi Nomor 28 Tahun 2020.

  1. Jika umat Islam berada di kawasan COVID-19 yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan, maka shalat idul fitri dapat dilaksanakan berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  2. Jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang), shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.
  3. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
  4. Pelaksanaan shalat idul fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan COVID-19.

Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah

Kaifiat shalat idul fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut.

  1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
  2. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
  3. Memulai dengan niat shalat idul fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;

            أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ  رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا)  لله تعالى

  1. Membaca takbiratul ihram (الله أكبر) sambil mengangkat kedua tangan.
  2. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:

                سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ

  1. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
  3. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri ( takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:

                سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ لِلهِ وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ.

  1. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
  2. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
  3. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.

Ketentuan Shalat Idul Fitri di Rumah

Apabila shalat Idul Fitri dilaksanakan di rumah, maka ketentuannya berdasarkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 adalah sebagai berikut.

Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:

  1. Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
  2. Kaifiat shalatnya mengikuti kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah dalam fatwa yang telah ditetapkan..
  3. Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan dalam fatw.
  4. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat idul fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.

Jika shalat Idul fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut.

  1. Berniat niat shalat idul fitri secara sendiri.
  2. Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
  3. Tata cara pelaksanaannya mengacu pada Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah) dalam fatwa ini.
  4. Tidak ada khutbah.

Panduan Takbir Idul Fitri

Berikut adalah panduan takbir Idul Fitri sesuai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020.

  1. Setiap muslim dalam kondisi apa pun disunnahkan untuk menghidupkan malam idul fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT.
  2. Waktu pelaksanaan takbir mulai dari tenggelamnya matahari di akhir ramadhan hingga jelang dilaksanakannya shalat Idul Fitri.
  3. Disunnahkan membaca takbir di rumah, di masjid, di pasar, di kendaraan, di jalan, di rumah sakit, di kantor, dan di tempat-tempat umum sebagai syiar keagamaan.
  4. Pelaksanaan takbir bisa dilaksanakan sendiri atau bersama-sama, dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan).
  5. Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir bisa dilaksakan di rumah, di masjid oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya.
  6. Umat Islam, pemerintah, dan masyarakat perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah SWT.

Baca :

Demikian informasi mengenai Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *