Aturan Sistem Kerja ASN Dalam Tatanan Normal Baru (New Normal)
Dvcodes.com – Aturan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru (new normal) tertuang dalam Surat Edaran MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020.
Surat Edaran MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia untuk menyusun tatanan normal baru yang mendukung produktivitas kerja, tetapi tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Diterbitkannya SE MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 ini untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN,
Adaptasi ASN terhadap tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 di lingkungan Kementerian/Lembaga/Daerah, meliputi Penyesuaian Sistem Kerja, Dukungan Sumber Daya Manusia Aparatur, dan Dukungan Infrastruktur, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Penyesuaian Sistem Kerja ASN
Pegawai ASN wajib menataati ketentuan jamĀ kerja sesuai peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19, perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN dengan cara menjalankan protokol kesehatan dalam aktivitas keseharian.
Penyesuaian sistem kerja tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja ASN.
Penyesuaian sistem kerja ini dapat dilaksanakan melalui fleksibilitas dalam pengaturan lokasi bekerja bagi ASN, yang meliputi :
1. pelaksanaan tugas dinas di kantor (work from office); dan/atau
2. pelaksanaan tugas dinas di rumah/tempat tinggal (work from home)
Terhadap fleksibitas dalam pengaturan lokasi bekerja, Pejabat Pembina Kepegawaian diminta mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan/atau di rumah/tempat tinggal dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing.
Menentukan ASN yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
1. Jenis pekerjaan pegawai.
2. Hasil penilaian kinerja pegawai.
3. Kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.
4. Laporan disiplin pegawai.
5. Kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai.
6. Tempat tinggal pegawai berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
7. Kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status orang dalam pemantauan/orang dalam pengawasan/dikonfirmasi positif Covid-19)
8. Riwayat perjalanan dalam negeri/luar negeri pegawai dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
9. Riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif Covid-19 dalam 14 (empat belas) hari kalender terakhir.
10. Efektifitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang berlokasi di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar agar menugaskan ASN untuk menjalankan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) secara penuh dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja ASN yang bersangkutan.
Sedangkan untuk ASN yang tugas dan fungsinya bersifat strategis, Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menugasnkannya untuk melaksanakan tugas dinas di kantor (work from office) dengan jumlah minimum pegawai dan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
Di dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik, Kementerian/Lembaga/Daerah agar melakukan hal-hal berikut.
1. Penyederhaan proses bisnis dan SOP pelayanan dengan memanfaatkan teknologi, informasi, dan komunikasi.
2. Menggunakan media informasi untuk menyampaikan standar pelayanan baru melalui media publikasi.
3. Membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
4. Memastikan bahwa outputĀ dari produk pelayanan yang dilakukan secara online maupun offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
5. Memperhatikan jarak aman (physical distancing), kesehatan, dan keselamatan pegawai yang melakukan pelayanan secara langsung secara offline sesuai dengan protokol kesehatan yang ditetapkan.
Pelaksanaan sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19 disesuaikan dengan status penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Surat Edaran MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang sistem kerja ASN dalam tatanan normal baru mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2020.
Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada link di bawah ini.
Demikian informasi mengenai aturan sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru (new normal). Semoga bermanfaat.