Begini Cara Pengolahan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2019

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar berhak untuk mengikuti tahap berikutnya, jika telah dinyatakan lulus pada tahap sebelumnya. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Adminisrasi, berhak untuk ikut tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca : Swafoto Pendaftaran CPNS 2019, Pegang KTP dan Kartu Informasi Akun

Peserta SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) akan dipilih tiga terbaik dari tiap formasi jabatan untuk mengikuti tahap seleksi terakhir, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 ditentukan oleh integrasi nilai SKD dan SKB berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Pengolahan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2019

Begini Cara Pengolahan Hasil Seleksi CPNS Tahun 2019

Pengolahan hasil seleksi CPNS 2019 dilakukan dengan mengintegrasikan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Bobot nilai SKD adalah 40 % (empat puluh persen) dan bobot nilai SKB 60 % (enam puluh persen).

Apabila SKB dilaksanakan dengan CAT oleh instansi pusat, maka hasil hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50% (lima puluh persen) dari bobot nilai SKB.

Jika Instansi Pusat melaksanakan SKB dalam bentuk wawancara atau tes praktek kerja, maka bobot yang diberikan paling tinggi masing-masing 25% (dua puluh lima persen) dari total nilai/hasil SKB.

Apabila terdapat lebih dari 2 (dua) jenis SKB, misalnya (wawancara, tes praktik kerja, tes potensi akademik, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, maka bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional.

Jika Instansi Pusat tidak melaksanakan SKB menggunakan CAT, maka dapat melaksanakan bentuk tes lainnya dengan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) untuk wawancara dan
praktik kerja.

Selain itu, instansi harus menambah paling sedikit 1 (satu) bentuk tes lainnya dengan bobot paling rendah 20% (dua puluh persen) dari total nilai/hasil SKB.

Instansi juga dapat melaksanakan SKB selain wawancara atau praktek kerja, paling sedikit 2 (dua) bentuk/jenis tes lainnya dengan bobot masing-masing tes dibagi secara proporsional dari total nilai/hasil SKB.

Baca : Ukuran dan Jenis Dokumen yang Diunggah Pada Pendaftaran CPNS 2019

Instansi Daerah hanya diperkenankan menambah 1(satu) jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari total nilai/hasil SKB, sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60% (enam puluh persen) dari total nilai/hasil SKB.

Khusus untuk pelamar pada Formasi Umum Jabatan Guru yang memiliki sertifikat pendidik, sertifikasi pendidik ditetapkan sebagai pengganti SKB yang nilainya sebesar nilai maksimal SKB.

Pendaftar Formasi Umum jabatan Guru yang memiliki sertifikasi pendidik, baru bisa memanfaatkan nilai maksimal dengan sertifikat pendidik tersebut, apabila yang bersangkutan memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD dalam batas jumlah 3 (tiga) kali formasi.

Prinsip dan Penentuan Kelulusan

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD penerimaan CPNS 2019 didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah integrasi nilai SKD dan SKB, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada nilai total hasil SKD yang lebih tinggi.

Jika nilai total SKD masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Apabila nilai masih juga sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister, sedangkan untuk lulusan SMA/sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertulis di ijazah. Jika nilai ijazah masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *