Bentuk Penilaian Kenaikan Kelas Pada Masa Darurat Covid-19
Dvcodes.com. Penilaian Kenaikan Kelas merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester tersebut.
Di dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Penilaian disebutkan bahwa hasil belajar peserta didik (termasuk hasil penilaian kenaikan kelas) pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Penilaian pengetahuan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
Sedangkan penilaian keterampilan merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Guru berkewajiban untuk melaksanakan penilaian kenaikan kelas yang hasilnya dapat digunakan sebagai salah satu pertimbangan naik atau tidaknya peserta didik.
Kriteria kenaikan kelas peserta didik biasanya ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati, misalnya jumlah nilai tuntas atau tidak tuntas, jumlah kehadiran, ketaatan terhadap tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.
Mekanisme Penilaian Kenaikan Kelas
Mekanisme penilaian hasil belajar oleh pendidik biasanya dimuai dari perancangan strategi penilaian oleh guru pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai;d.penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Peserta didik yang belum mencapai KKM satuan pendidikan harus mengikuti pembelajaran remidi untuk bisa mencapai nilai KKM.
Hasil penilaian pencapaian pengetahuan dan keterampilan peserta didik selanutnya disampaikan dalam bentuk angka dan/atau deskripsi.
Penilaian Kenaikan Kelas Tahun 2020
Pandemi Covid-19 membuat pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan agar tidak semakin meluas penyebarannya.
DI bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan beberapa kebijakan terkait penyelenggaraan pendidikan selama masa darurat penyebaran Covid-19. Salah satu kebijakan tersebut adalah mengenai pelaksanaan penilaian kenaikan kelas tahun 2020.
Terkait dengan kenaikan kelas tahun pelajaran 2019/2020, maka Penilaian Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam beberapa bentuk berikut.
1. Portofolio nilai rapor
2. Portofolio prestasi yang diperoleh sebelumnya
3. Penugasan
4. Tes daring (dalam jaringan)
5. Bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
Mendikbud mengingatkan bahwa Penilaian kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan peserta didik tidak boleh dilakukan.
Baca :
- Proses Belajar Dari Rumah Di Tengah Masa Darurat Covid-19
- Prosedur PPDB Tahun 2020 Selama Masa Darurat Covid-19
- Pahami Syarat Kelulusan Tahun 2020 Setelah UN Dibatalkan
Penilaian Kenaikan Kelas juga hendaknya dapat dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.