Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 1-5)
Dvcodes.com – Direktorat Jenderal Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 1-5).
Profesi guru harus dihargai dan dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Hal ini dikarenakan guru merupakan tenaga profesional yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan sangat penting dalam mencapai Visi Kemdikbud 2025, yaitu Menciptakan Insan Indonesia Cerdas dan Kompetitif.
Guru profesional diwajibkan senantiasa melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan diri guru dalam melaksanakan tugasnya.
Pelaksanaan program kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru dilaksanakan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil uji kompetensi guru dan penilaian kinerja guru serta didukung dengan hasil evaluasi diri.
Apabila profil guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program pemenuhan standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Sementara itu, guru yang profilnya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru diarahkan kepada pengembangan kompetensi lebih lanjut supaya dapat memberikan pelayanan pendidikan yang berkualitas serta dalam rangka pengembangan karirnya
Kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru meliputi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif. Ketiganya merupakan unsur utama dalam pengembangan karir guru.
Bersama-sama dengan hasil pelaksanaan kegiatan pengembangan diri, pengembangan publikasi ilmiah, dan/atau karya inovatif, hasil penilaian kinerja guru dikonversikan menjadi angka kredit yang diperlukan untuk kenaikan jabatan fungsional guru sebagaimana ditetapkan dalam Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
Melalui penetapan angka kredit yang objektif, transparan, dan akuntabel terhadap unsur-unsur tersebut akan dapat mencerminkan korelasi yang signifikan antara kenaikan jabatan fungsional guru dengan peningkatan profesionalitasnya.
Baca :
- Kumpulan Modul Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah Tahun 2019
- Format Laporan Karya Inovatif Penilaian Angka Kredit Guru
Dengan kata lain semakin tinggi jabatan fungsional seorang guru, maka semakin semakin kompeten guru tersebut dalam melaksanakan tugas keprofesiannya.
Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru ini diterbitkan untuk membantu guru dalam memahami konsep pengembangan profesi guru. Buku ini juga menjadi dasar dalam pengelolaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.,
Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 1-5) secara lengkap dapat di lihat dan di unduh pada link berikut ini.
Buku 1 Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Buku 2 Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
Buku 3 Pedoman Diklat Calon Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru
Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Demikian informasi mengenai Buku Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru (Buku 1-5). Semoga bermanfaat.