Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP Guru Terbaru

Cara Cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP Guru Terbaru

Dvcodes.com. Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) guru menjadi penentu apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik, tunjangan profesinya dapat dicairkan.

Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bertujuan untuk memberikan penghargaan, meningkatkan kompetensi, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memajukan profesi guru.

Tunjangan Profesi Guru juga diberikan dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan (PKB) yang mendukung pelaksanaan tugas guru sebagai tenaga profesional.

SKTP diterbitkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya, setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi data.

SKTP diterbitkan sebanyak dua kali dalam satu tahun, sedangkan tunjangan profesi guru akan disalurkan ke rekening guru penerima tunjangan setiap tiga bulan sekali.

Cek SKTP merupakan hal rutin yang wajib dilakukan oleh guru penerima tunjangan profesi untuk memastikan apakah data yang dikirimkan melaluai Dapodik sekolah sudah valid atau belum.

Jika data yang dikirimkan belum valid, maka tentu akan memengaruhi kelancaran proses pencairan Tunjangan Profesi Guru.

Apabila hasil cek data tersebut masih ada yang salah, akan ditandai dengan warna merah, sehingga operator Sekolah dapat membetulkannya dalam aplikasi Dapodik.

Aplikasi Dapodik terbaru biasanya berbeda dengan versi sebelumnya, sehingga tidak mudah bagi operator sekolah untuk langsung menggunakannya.

Penyesuaian spesifikasi laptop perlu dilakukan agar dapat menginstall aplikasi Dapodik terbaru tersebut.

Baca : Cara Cetak Kartu NUPTK Pada VervalPTK Terbaru Tahun 2020

Cara cek SKTP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui Laman info GTK dan laman SIM PKB.

1. Cara Cek SKTP Melalui Laman Info GTK

Langkah pertama adalah masuk terlebih dahulu ke laman info GTK, https://dvcodes.com//info.gtk.kemdikbud.go.id/

Pilih metode yang akan digunakan untuk cek SKTP, apakah akan menggunakan NUPTK/NIK dan tanggal lahir atau menggunakan Accaunt PTK.

Apabila akan menggunakan metode NUPTK/NIK dan tanggal lahir, maka bisa langsung diinputkan data NUPTK/NIK, kemudian masukkan kata sandi dan tanggal lahir sesuai format penulisan yang ditentukan. Setelah itu, isikan Chapta yang ada, kemudian klik Login.

Jika akan menggunakan metode Account PTK, maka Anda dapat memasukkan akun PTK Anda pada Dapodik, setelah itu inputkan password yang sama seperti di Dapodik, isikan Chapta, dan selanjutnya klik Login.

2. Cara Cek SKTP Melalui Laman SIM PKB

Sebelum melakukan cek SKTP melalui lama SIM PKB, maka ada dua hal yang harus dipersiapkan terlebih dahulu, yaitu email akun SIM PKB dengan passwordnya dan email dari akun Dapodik dengan passwordnya.

Setelah dua hal tersebut disiapkan, maka ikut langkah-langkah cek SKTP melalui laman SIM PKB berikut.

1. Masuk ke laman SIM PKB, https://paspor-gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

2. Masukkan email dan password SIM PKB Anda pada laman tersebut, selanjutnya klik Login atau Masuk.

3. Setelah berhasil login, Anda akan masuk ke halaman pencarian fitur, kemudian klik fitur Layanan Info GTK.

4. Isi kolom Account PTK dengan menggunakan email beserta password yang Anda miliki pada akun Dapodik. Jika sudah selesai, Anda bisa memasukkan kode yang sudah disediakan, kemudian, klik login.

5. Setelah itu, akan muncul laman hasil dari penginputan data tersebut, jika terdapat bacaan Valid maka itu tandanya Account Anda sudah aman dan dapat menerima sertifikasi tunjangan.

Jika hasil dari laman tersebut Belum Valid, artinya Account Anda masih belum aman dan masih perlu diperbaiki terlebih dahulu.

Baca : Syarat dan Berkas Usul Inpassing Guru Non PNS Tahun 2020

Demikian cara cek Surat Keputusan Tunjangan Profesi SKTP Guru terbaru. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *