Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS 2019

Nilai ambang batas atau passing grade ditetapkan untuk menentukan kelulusan peserta seleksi CPNS tahun 2019.

Nilai ambang batas (passing grade) ini menjadi istilah yang sering muncul dalam selekci CPNS. Nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta tes CPNS. Ketentuan nilai ambang batas tersebut ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Misalnya penentuan kelulusan tes CPNS dengan passing grade, apabila passing grade ditetapkan sebesar nilai 70, maka peserta tes yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai 70 atau lebih. Peserta dengan nilai di bawah 70, dinyatakan tidak lulus tes.

Nilai ambang batas adalah nilai minimal untuk menentukan kelulusan CPNS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca : Dokumen dan Tata Cara Pendaftaran Online CPNS 2019 Pada SSCASN

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tahapan seleksi CPNS yang harus dilalui oleh pelamar setelah dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dan verifikasi dokumen.

Kompetensi Dasar diartikan sebagai kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Materi tes Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari tiga bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TKW), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP).

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan vigural.

Sedangkan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) bertujuan untuk menilai pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan profesionalisme

Cara Menghitung Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS 2019

Cara mengukur nilai ambang batas passing grade kelulusan CPNS 2019 perlu dipahami oleh para peserta ujian CPNS.

Sebelum memahami cara mengukur nilai ambang batas kelulusan CPNS 2019, pelamar harus mengetahui jumlah soal Seleksi Kompetensi Dasar.

Soal Seleksi Kompetensi Dasar secara keseluruhan berjumlah 100 butir soal, yang terdiri dari 35 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan.

Penilaian untuk materi soal ITU dan TWK jika menjawab benar, nilainya adalah 5 dan apabila menjawab salah atau tidak menjawan, nilainya nol.

Sedangkan penilaian untuk materi soal TKP. apabila menjawab, nilai terendah 1 (dan nilai tertinggi 5, serta tidak menjawab nilainya nol.

Berdasarkan ketentuan jumlah soal dan penskoran tersebut, maka kita dapat menghitung nilai kumulatif maksimal dari Seleksi Kompetensi Dasar, dengan rincian sebagai berikut.

Nilai maksimal untuk TKP = 5 x 35 = 175
Nilai maksimal untuk TIU = 5 x 35 = 175
Nilai maksimal untuk TWK = 5 x 30 = 150

Jadi nilai kumulatif maksimal dari Seleksi Kompetensi Dasar = 175 + 175 + 150 = 500.

Di dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, ditetapkan  nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagai berikut.

1. Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126 (seratus dua puluh enam)
2. Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)
3. Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 65 (enam puluh lima)

Apabila dijumlah, kumulatif nilai ambang batas SKD CPNS 2019 = 126 + 80 + 65 = 271 (dua ratus tujuh puluh satu).

Berdasarkan nilai ambang batas tersebut, kita dapat menghitung berapa jumlah minimal soal yang harus dijawab benar pada tiap bentuk soal Seleksi Kompetensi Dasar.

Jumlah minimal soal dengan jawaban benar pada Tes Karakteristik Pribadi = 126 : 5 = 25 soal

Jumlah minimal soal dengan jawaban benar pada Tes Intelegensia Umum = 80 : 5 = 16 soal

Jumlah minimal soal dengan jawaban benar pada Tes Wawasan Kebangsaan = 65 : 5 = 13 soal

Untuk dapat dinyatakan lulus, maka setiap kelompok soal Tes Kompetensi Dasar harus memenuhi masing-masing nilai ambang batas (passing grade).

Baca : Begini Cara Pengolahan Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019

Dengan kelulusan ujian tidak semata-mata ditentukan oleh nilai total passing grade, tetapi ditentukan oleh nilai passing grade tiap kelompok soal.

Sebagai contoh, nilai total passing grade soal Tes Kompetensi Dasar seorang peserta ujian CPNS 2019 adalah 280, dengan rincian nilai sebagai berikut.

1. Nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP) = 115

2. Nilai Tes Intelegensia Umum (TKU) = 85

3. Nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TKB) = 80

Sesuai keterangan nilai Tes Kompetensi Dasar yang dicapai peserta ujian CPNS di atas, maka dipastikan peserta tersebut tidak lulus.

Meskipun jumlah nilai total passing grade sudah memenuhi, akan tetapi ada salah kelompok soal yang tidak memenuhi nilai passing grade, yaitu nilai Tes Karakteristik Pribadi (115 < 126).

Sedangkan dua nilai tes lainnya, Tes Intelegensia Umum dan Tes Wawasan Kebangsaan, sudah memenuhi passing grade yang ditetapkan.

Demikian informasi mengenai cara menghitung nilai ambang batas passing grade kelulusan CPNS 2019.

Semoga informasi ini dapat membantu peserta tes dalam memahami ketentuan nilai ambang batas kelulusan CPNS tahun 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *