Daftar Lengkap UMK Pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020
Dvcodes.com. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah bulanan terendah pada masing-masing kabupaten kota yang diberikan kepada pekerja perusahaan.
Upah Minimum ini ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak, serta dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Kebutuhan hidup yang layak dapat diartikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja.buruh lajang untuk dapat hidup secara fisik selama satu bulan.
Daftar Lengkap UMK Pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020. Daftar UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku pada tahun 2020 di 35 Kabupaten Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 tersebut sudah melalui mekanisme yang ditetapkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghitungan UMK Jawa Tengah 2020 berdasarkan ketentuan pasal 44 Ayar (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah adalah sekitar 8,51 persen.
Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini dengan rincian inflasi nasional sebesar 3,39 pesen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
Pekerja yang berhak mendapatkan UMK tahun 2020 adalah pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Dengan demikian, pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upahnya tidak mengacu pada UMK tahun 2020 tersebut.
UMK tertinggi tahun 2020 di provinsi Jawa Tengah adalah di Kota Semarang, sebesar Rp. 2. 715.000,00, sedangkan UMK teredahnya berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp. 1.748.000.
Berikut daftar besaran UMK di 35 Kabupaten Kota pada Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.
1. Kota Semarang Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880
5. Kota Salatiga Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000
7. Kabupaten Blora Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000
18. Kabupaten klaten Rp 1.947.821
19. Kota Magelang Rp 1.853.000
20. Kab Magelang Rp 2.042.200
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000
33. Kota Tegal Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614