Daftar Lengkap UMK Pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020

Daftar Lengkap UMK Pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020

Dvcodes.com. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah upah bulanan terendah pada masing-masing kabupaten kota  yang diberikan kepada pekerja perusahaan.

Upah Minimum ini ditetapkan oleh Gubernur sebagai jaring pengaman, terdiri dari upah tanpa tunjangan atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan setiap tahun berdasarkan kebutuhan hidup layak, serta dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.

Kebutuhan hidup yang layak dapat diartikan sebagai standar kebutuhan seorang pekerja.buruh lajang untuk dapat hidup secara fisik selama satu bulan.

Daftar Lengkap UMK Pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2020.  Daftar UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/58 Tahun 2019.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota ini berlaku pada tahun 2020 di 35 Kabupaten Kota seluruh Provinsi Jawa Tengah.

Penetapan UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 tersebut sudah melalui mekanisme yang ditetapkan serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penghitungan UMK Jawa Tengah 2020 berdasarkan ketentuan pasal 44 Ayar (2) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor BM 305 Tahun 2019.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menjelaskan bahwa kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah adalah sekitar 8,51 persen.

Kenaikan UMK sebesar 8,51 persen ini dengan rincian inflasi nasional sebesar 3,39 pesen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

Pekerja yang berhak mendapatkan UMK tahun 2020  adalah pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

Dengan demikian, pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, maka besaran upahnya tidak mengacu pada UMK tahun 2020 tersebut.

UMK tertinggi tahun 2020 di provinsi Jawa Tengah adalah di Kota Semarang, sebesar Rp. 2. 715.000,00, sedangkan UMK teredahnya berada di Kabupaten Banjarnegara, yaitu sebesar Rp. 1.748.000.

Berikut daftar besaran UMK di 35 Kabupaten Kota pada Provinsi Jawa Tengah tahun 2020.

1. Kota Semarang Rp 2.715.000

2. Kabupaten Demak Rp 2.432.000

3. Kabupaten Kendal Rp 2.261.775

4. Kabupaten Semarang Rp 2.229.880

5. Kota Salatiga Rp 2.034.915

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.830.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.834.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.218.451

9. Kabupaten Jepara Rp 2.040.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.891.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.802.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 1.942.500

13. Kota Surakarta Rp 1.956.200

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.938.000

15. Kabupaten Sragen Rp 1.815.914

16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.989.000

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.797.000

18. Kabupaten klaten Rp 1.947.821

19. Kota Magelang Rp 1.853.000

20. Kab Magelang Rp 2.042.200

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.845.000

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.825.200

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.859.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.835.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.900.000

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.158.327

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.748.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.940.800

29. Kabupaten Batang Rp 2.061.700

30. Kota Pekalongan Rp 2.072.000

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.018.161

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.865.000

33. Kota Tegal Rp 1.925.000

34. Kabupaten Tegal Rp 1.896.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.807.614

Demikian daftar lengkap UMK pada 35 Kabupaten Kota Jawa Tengah 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *