Daftar Linieritas S-1 D-IV Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Salah satu upaya pemerintah untuk menyiapkan guru-guru profesional dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional adalah melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.

Seorang guru dikatakan profesional jika dalam melaksanakan tugasnya dapat menunjukkan kemampuannya.

Kemampuan tersebut ditandai dengan penguasaan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi substansi atau bidang studi sesuai disiplin ilmunya.

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Pengakuan terhadap program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan adalah diperolehnya sertifikat pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2019 sudah memasuki masa pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik.

Menurut jadwal yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 8963/BBII/PR/2019 tentang Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan, maka pendaftaran calon peserta seleksi kemampuan akademik dimulai tanggal 30 September sampai dengan 23 Oktober

Verifikasi dan validasi linieritas bidang studi PPG dengan ijazah S-1 dan D-IV yang dilakukan oleh LPMP dilaksanakan mulai tanggal 2 Oktober hingga 29 Oktober 2019.

Berikut ini jadwal program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 mulai dari pendaftaran sampai pelaksanaan seleksi akademik.

Pelaksanaan program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang  Guru serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015.

Dengan demikian, calon peserta program PPG Dalam Jabatan tahun 2019 adalah guru tetap yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Baca :

Guru Tetap, adalah guru yang status kepegawaiannya PNS atau Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Calon peserta program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Guru Tetap

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

3. Diangkat sebagai guru sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

4. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV).

6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun, sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

7. Sehat jasmani dan rohani.

Daftar Linieritas S-1 D-IV Program PPG Dalam Jabatan Tahun 2019

Salah satu syarat dalam proses pendataan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah diperlukan daftar linieritas.

Daftar linieritas ini untuk mengetahui kesesuaian kualifikasi akademik dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan yang akan diikuti.

Daftar linieritas ini digunakan sebagai pedoman bagi guru untuk menetapkan bidang studi pada PPG Dalam Jabatan.

Daftar linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan tersebut dikhususkan untuk guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV.

Pengertian linier yang dimaksud adalah adanya kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1 atau D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan.

Sebelum verifikasi dan validasi bidang studi PPG Dalam Jabatan, maka calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://dvcodes.com//gtk.belajar.kemendikbud.go.id  dengan mengisi bidang studi PPG yang dipilih sesuai ijasah S-1 atau D-IV.

Verifikasi dan validasi akan dilakukan oleh LPMP untuk melihat lineritas antara program studi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dengan bidang studi PPG yang telah ditetapkan oleh calon peserta. Acuan verifikasi data menggunakan tabel linieritas pada lampiran surat edaran.

Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut.

1. “Diterima” jika bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV dan memiliki SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap.

2. “Ditolak” jika bidang studi yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-I atau D-IV dan tidak dimungkinkan adanya perbaikan atau serta tidak dapat menunjukkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tidak tetap sampai batas waktu verifikasi berakhir.

3. “Diperbaiki” jika bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1 atau D-IV, tetapi dimungkinkan adanya perbaikan dan atau tidak melampirkan SK dua tahun terakhir sebagai guru tetap. Perbaikan data ajuan dapat dilakukan paling lambat tanggal 26 Oktober 2019.

Calon peserta yang dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berhak mengikuti seleksi akademik pada tempat uji kompetensi yang ditentukan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka untuk dapat berpeluang lolos verifiasi dan validasi, calon peserta PPG Dalam Jabatan harus memilih dan menetapkan bidang studi PPG yang linier dengan program studi pada ijazah S-1 atau D-IV yang dimiliki.

Selanjutnya, salon peserta PPG Dalam Jabatan diminta untuk selalu aktif memeriksa status hasil verifikasi dan validasi proses pendaftaran seleksi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan melalui  akun SIM PKB masing-masing.

Daftar lengkap linieritas bidang studi PPG Dalam Jabatan tahun 2019 dapat diunduh pada link di bawah ini.

Surat Edaran Dirjen GTK Kemdikbud tentang Linieritas Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2019 dengan Ijazah S-1/D-IV (Download)

Demikian informasi mengenai Seleksi Kemampuan Akademik Program PPG Dalam Jabatan 2019. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *