Download Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka

Download Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka

Dvcodes.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mendikbud, Nadiem Makarim telah meluncurkan kebijakan baru di bidang pendidikan tinggi yang bernama Kampus Merdeka.

Konsep Kampus Merdeka merupakan kelanjutan dari program Merdeka Belajar sebagai upaya pemerintah untuk mencetak pemimpin masa depan dan bentuk implementasi visi misi Presiden, yaitu menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul.

Setidaknya ada empat aspek yang akan dirombak oleh Mendikbud melalui program Kampus Merdeka.

Pertama, kampus memiliki otonomi membuka program studi baru asalkan kampus itu memiliki akreditasi A dan B. Sebelumnya, yang bisa membuka program studi baru hanya kampus yang sudah berbadan hukum (perguruan tinggi negeri badan hukum/PTN BH).

Kedua, terkait proses akreditasi, melalui Kampus Merdeka, maka akreditasi menjadi bersifat otomatis. Sementara saat ini, akreditasi wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.

Ketiga, mempermudah perubahan dari PTN Badan Layanan Umum (BLU) menjadi PTN BH. Sebelumnya, yang dapat menjadi PTN BH hanya perguruan tinggi berakreditasi A.

Baca : Buku Tanya Jawab 4 Kebijakan Merdeka Belajar Mendikbud

Sedangkan keempat adalah terkait sistem kredit semester (SKS). Poin ini berupaya untuk mengubah definisi SKS yang tidak lagi diartikan sebagai jam belajar, tetapi jam kegiatan. Dengan sistem baru ini, mahasiswa berhak mengambil mata kuliah di luar program studi sebanyak dua semester atau setara 40 SKS.

Untuk lebih memahami program Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, berikut adalah Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka.

Terminologi Kampus Merdeka

Apa yang dimaksud dengan Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka?

Jawab:

Merdeka Belajar di perguruan tinggi yang lebih otonom. Prinsipnya, perubahan paradigma pendidikan agar menjadi lebih otonom dengan kultur pembelajaran yang inovatif.

Seperti apa pelaksanaan kebijakan Merdeka Belajar di Perguruan tinggi ini?

Jawab:

Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka mendorong proses pembelajaran di perguruan tinggi yang semakin otonom dan fleksibel. Hal ini bertujuan demi terciptanya kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

Apa dasar hukum empat perubahan kebijakan terbaru?

Jawab:

Masing-masing inisiatif perubahan ini dilandasi oleh peraturan setingkat Menteri, yaitu :

Apakah ini merupakan bagian dari terobosan kebijakan Merdeka Belajar yang lalu?

Jawab:

Betul. Ini bagian dari rangkaian terobosan kebijakan Kemendikbud di bawah tema payung Merdeka Belajar.

Apa dasar kemudahan pendirian program studi (prodi) bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B?

Jawab:

Untuk mengikuti arus perubahan dan kebutuhan akan link and match dengan industri, perguruan tinggi harus adaptif. Membuka program studi sesuai dengan perkembangan kemajuan yang terjadi dan kebutuhan lapangan pekerjaan adalah salah satu caranya. Pemerintah mendorong kemudahan tersebut.

Mengapa pembukaan program studi baru harus dipermudah?

Jawab:

Kemudahan diberikan kepada Institusi dengan akreditasi A dan B karena sudah membuktikan kualitas dan reputasinya dalam mengelola institusi.

Namun, pembukaan prodi tersebut harus disertai syarat kerja sama dengan mitra prodi. Di luar itu, pemerintah mempermudah persyaratan pembukaan prodi.

Bagaimana bentuk kolaborasi program studi dengan mitra prodi?

Jawab:

Untuk membuka program studi baru, pihak kampus perlu mencari mitra yang dapat berkolaborasi dalam pembuatan kurikulum, menyediakan praktik kerja (magang) dan penyerapan lapangan kerja dalam bentuk penempatan kerja setelah lulus (untuk sebagian lulusan dari prodi tersebut).

Mitra prodi dapat berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi.  

Bagaimanakah status akreditasi program studi baru?

Jawab:

Program studi baru akan secara otomatis memperoleh akreditasi C dari BAN-PT tanpa harus menunggu persetujuan Kementerian.

Akreditasi tersebut berlaku dari awal sampai dengan program studi tersebut mengajukan perbaikan atau re- akreditasi.

Pendirian Prodi

Apakah pembukaan program studi baru bagi perguruan tinggi yang memiliki akreditasi A dan B berlaku untuk semua jenjang perguruan tinggi?

Jawab:

Ya. Pembukaan program studi baru diperbolehkan untuk semua jenjang S1, S2, dan S3. Persyaratan yang sama akan berlaku, yaitu perlu adanya kerjasama dengan mitra prodi yang berasal dari dunia usaha dan industri, BUMN dan BUMD, sektor nirlaba (non-profit), organisasi multilateral, dan mitra lain yang relevan dan bereputasi. Kebijakan ini juga berlaku untuk perguruan tinggi profesi dan vokasi.

Apakah kebebasan untuk membuka program studi baru berlaku untuk semua bidang ilmu atau disiplin?

Jawab:

Tidak. Kebijakan ini tidak berlaku bagi rumpun ilmu kesehatan dan pendidikan.

Apakah politeknik dapat membuka program studi baru ?

Jawab:

Boleh. Pembukaan program studi tersebut mengikuti syarat yang sama berupa kerja sama dengan mitra prodi.

Apakah perubahan peraturan ini berlaku untuk perguruan tinggi lain di luar wewenang Kemendikbud?

Jawab:

Inisiatif perubahan kebijakan ini berlaku untuk semua institusi perguruan tinggi. Namun implementasi utamanya dimulai untuk perguruan tinggi di bawah naungan Kemendikbud dan mungkin akan ada penyesuaian bagi perguruan tinggi di luar naungan Kemendikbud sembari berjalan.

Bagaimana rencana pemerintah untuk mengawasi program studi baru?

Jawab:

Kementerian akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra program studi untuk melakukan pengawasan program studi baru tersebut.

……

Download Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka secara lengkap di sini.

Demikian Buku Tanya Jawab Kebijakan Kampus Merdeka. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *