Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Bali Tahun 2020/2021

Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Bali Tahun 2020/2021

Dvcodes.comKalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 sudah diterbitkan.

Kaldik Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2020/2021 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali Nomor 420/ 11675/BPTEKDIK/DISDIKPORA tentang Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2020/2021.

Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2019/2020 dibedakan menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.

Fungsi Kalender Pendidikan

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan.

Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Kalender Pendidikan Kaldik Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021

Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.

PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2021

  1. Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (a). Pemberitahuan ke masyarakat, (b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman siswa yang diterima, dan {e). Pendaftaran ulang siswa yang diterima, dengan mengacu kepada Ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
  2. Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan bulan Juli 2020.

Permulaan Tahun Pelajaran

Pelaksanaan hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA, SMALB, dan SMK/MAK dimulai tanggal 13 sampai dengan 18 Juli 2020.

Kegiatan hari – hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):

1. Bagi SD /MI dan SDLB diadakan antara lain :

a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar;

b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket Orang tua, angket Siswa, kuesioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi.

2. Bagi kelas VII SMP /MTs, SMPLB, kelas X SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi, pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan.

4. Bagi Kelas II sampai dengan Kelas VI SD/MI, SDLB. kelas VIII, IX SMP/MTs, SMPLB, dan Kelas XI, XII SMA/MA, SMALB, SMK diisi dengan kegiatan sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni, Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.

Kegiatan Belajar Mengajar

Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD /Ml, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK, dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2020.

Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif.

Sekolah beserta guru sebagai pengelola proses belajar mengajar wajib mempersiapkan kegiatan antara lain sebagai berikut.

1. Pemetaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)

2. Program Semester

Di dalam menyusun dokumen Program Semester ditempuh langkah-langkah sebagai berikut.

a. Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk ulangan akhir semester dan remedial.

b. Mengkaji Standar Isi mengacu kepada Kurikulum yang digunakan.

c. Menyusun Jadwal Penilaian Pembelajaran.

3. Menyusun RPP (Rencana Program Pembelajaran) dan/ atau melaksanakan RPP.

a. RPP dibuat berdasarkan silabus yang telah ditentukan dalam program pengajaran semester.

b. RPP merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.

4. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, administrasi kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier.

Penyerahan Raport Kepada Siswa

1. Untuk semester 1, dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember 2020.

2. Untuk semester 2, dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021.

3. Bagi sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan 5 (lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan.

Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam belajar ef ektif yang telah ditetapkan.

Jumlah Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif dalam satu tahun pelajaran sekurang-kurangnya 200 (dua ratus) dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima).

Download Kalender Pendidikan Kaldik Provinisi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 secara lengkap pada link di bawah ini.

Kaldik Provinsi Bali 2020 (Download)

Demikian informasi mengenai kalender pendidikan (kaldik) Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2020/2021. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *