Download Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021
Dvcodes.com. Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H 2021 telah terbit. Panduan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tertanggal 5 April 2021.
Di dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriyah 2021, maka perlu Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
Tujuan dan Ruang Lingkup
Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan. Edaran tersebut sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.
Surat Edaran melingkupi berbagai kegiatan ibadah yang ada dalam bulan Ramadan dan dilakukan bersama-sama atau melibatkan banyak orang.
Ketentuan Ibada Ramadan dan Idul Fitri 1442 H
1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah.
2. Sahur dan buka puasa dianjurkan di rumah masingmasing bersama keluarga inti.
3. Buka Puasa Bersama harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran, yaitu paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.
4. Pengurus masjid/mushala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain sebagai berikut,
a. Shalat fardu lima waktu, shalat tarawih dan witir, tadarus Al Qur’an, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas masjid/mushala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.
b. Pengajian Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu, yaitu15 (lima belas) menit.
c. Pelaksanaan peringatan Nuzulul Qur’an di masjid/mushala dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pengurus dan pengelola masjid/mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jarrraah, misalnya melakukan disenfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
6. Peringatan Nuzulul Qur’an, baik di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan.
7 . Vaksinasi COVID-19 di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 202l tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.
8. Pelaksanaan kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.
9. Di dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, maka segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah islamiyah, ukhuwwah watltaniyah, dan ukhuwwah baslmrigah serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat men gganggu persatuan umat.
10. Para mubaligh/penceramah agama dapat berperan memperkuat n]lai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan tlmat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.
11. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H dapat di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan COVID-19 semakin negatif.
SE Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dapat Anda unduh pada link berikut ini.
Demikian Panduan Ibadah Ramadan dan Idul FitriĀ Tahun 1442 H 2021. Semoga bermanfaat.