Download Pedoman Penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah
Dvcodes.com. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Buku Pedoman Penyusunan SKP Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.
Setiap guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan diwajibkan menyusun SKP. Penyusunan SKP harus berdasarkan tugas pokok jabatan dengan mempertimbangkan hal-hal berikut.
- RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah yang merupakan tindak lanjut dari visi dan misi sekolah
- Hasil EDS (Evaluasi Diri Sekolah)
- Tugas pokok yang bersangkutan sebagai guru dan tugas tambahannya sebagai kepala sekolah/madrasah, serta program tahunannya.
Prinsip Penyusunan SKP
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP adalah sebagai berikut.
1. Jelas
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diuraikan secara jelas.
2. Dapat diukur
Kegiatan yang dilakukan harus dapat diukur secara kuantitas dalam bentuk angka seperti jumlah satuan, jumlah hasil, dan lain-lain, maupun secara kualitas seperti hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi dan pelayanan kepada masyarakat memuaskan, dan lain-lain.
3. Relevan
Kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan lingkup tugas jabatan masingmasing.
4. Dapat Dicapai
Kegiatan yang dilakukan harus disesuaikan dengan kemampuan.
5. Memiliki Target Waktu
Kegiatan yang dilakukan harus dapat ditentukan waktunya.
Ketentuan Penyusunan SKP
SKP memuat kegiatan tugas jabatan, angka kredit dan target yang meliputi kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau biaya, yang harus dicapai dalam satu tahun yang kegiatannya bersifat nyata dan dapat diukur.
Penentuan angka kredit dalam SKP menggunakan asumsi untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi secara normatif yang harus dicapai dalam waktu 4 (empat) tahun.
Oleh karena itu, target angka kredit dalam satu tahun adalah jumlah angka kredit kumulatif minimal yang akan dicapai dibagi 4 (empat).
SKP yang telah disusun harus dinegosiasikan dan disetujui oleh pejabat penilai, untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Penilai sebagai kontrak kerja yang harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pejabat Penilai dan guru yang dinilai).
Jika SKP yang telah disusun tidak disetujui oleh Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan hasilnya bersifat final.
SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari. Apabila terjadi perpindahan tempat tugas guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan setelah bulan Januari maka yang bersangkutan menyusun SKP pada awal bulan di tempat yang baru sesuai dengan surat perintah/surat keputusan melaksanakan tugas, dengan terlebih dahulu dilakukan pengukuran
oleh atasan langsung di tempat tugas yang lama.
Apabila terjadi mutasi/perpindahan satminkal/tempat tugas setelah bulan Januari tahun berjalan, maka guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang bersangkutan wajib menyusun SKP pada satminkal lama dan satminkal baru.
Pada akhir tahun yang bersangkutan memperoleh penilaian SKP tempat tugas lama ditambah penilaian SKP tempat tugas baru, lalu hasilnya dibagi 2 (dua).
Pejabat penilai pada tempat tugas lama harus melakukan penilaian SKP dan perilaku kerja sampai dengan yang bersangkutan ditetapkan Keputusan mutasinya.
Sedangkan penentuan rentang waktu penetapan target SKP pada tempat tugas baru dilakukan sesuai surat pernyataan perintah melaksanakan tugas pada tempat tugas baru,
Guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan yang tidak menyusun SKP akan dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Baca : Download Aplikasi SKP Guru Tahun 2020 dan Contoh Pengisian
Formulis SKP
Berikut ini adalah format dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Petunjuk Pengisian Formulir SKP
- Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan.
- Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yaitu: unsur utama, unsur penunjang, serta tugas tambahan.
- Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.
- Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
- Kolom 5 diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
- Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
- Kolom 7 diisi target biaya (TB) diisi dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.
Unsur-unsur SKP
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja. Terdapat tiga unsur dalam pengisian SKP, yaitu kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
1. Tugas Jabatan
Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Di dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi sampai dengan jabatan terendah secara hierarki.
Uraian tugas jabatan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam PermenPABRB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
2. Angka Kredit
Angka Kredit yang dimasukkan ke dalam formulir SKP adalah target angka kredit yang akan dicapai untuk setiap uraian tugas jabatan yang meliputi beberapa butir kegiatan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
Angka Kredit kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan meliputi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
Kegiatan unsur utama meliputi :
- Pendidikan meliputi pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijasah; serta Diklat prajabatan dan program induksi (bagi CPNS guru).
- Pembelajaran/bimbingan (perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran) dan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang meliputi: pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.
Kegiatan unsur penunjang meliputi ;
- pendidikan yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
- memperoleh penghargaan/tanda jasa;
- melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru seperti: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ektrakurikuler dan sejenisnya;
- mengikuti organisasi profesi/kepramukaan, menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya.
3. Target
Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.
a. Kuantitas (Target Output)
b. Kualitas (Target Kualitas)
c. Waktu (Target Waktu)
d. Biaya (Target Biaya)
Nilai Capaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Download pedoman penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah secara lengkap di sini.
Demikian pedoman penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah. Semoga bermanfaat.