Download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang PSPAB

Download Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang PSPAB

Dvcodes.com. Bencana merupakan peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia.

Bencana dapat mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Secara umum, bencana terjadi karena adanya perubahan pada alam, baik secara perlahan maupun secara ekstrim.

Perubahan alam yang terjadi secara perlahan dan ekstrim ini sama-sama berbahaya bagi kehidupan manusia.

Akan tetapi, beberapa peristiwa bencana dapat terjadi karena faktor campur tangan manusia, misalnya penebangan pohon di hutan yang mengakibatkan tanah longsor atau pembuangan sampah secara sembarangan yang memicu meluasnya banjir.

Bencana dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu bencana geologis, bencana meteorologis, dan bencana ekstra terestrial.

1. Bencana geologis

Bencana alam geologis adalah bencana alam yang terjadi pada permukaan bumi Contoh bencana geologis, misalnya gempa bumi, tanah longsor, gunung meletus, dan terjadinya tsunami.

2. Bencana alam meteorologis

Bencana meteorologis atau klimatologis adalah bencana alam yang terjadi karena perubahan iklim secara ekstrim.

Bencana meteorologi dapat terjadi di wilayah mana saja yang memiliki potensi terjadinya bencana tersebut.

Contoh bencana meteorologi yang paling sering terjadi adalah bencana kekeringan saat musim kemarau, dan bencana bajir banjir saat musim hujan.

Bencana ini juga dapat terjadi karena adanya campur tangan manusia yang berpotensi merusak alam, misalnya penebangan pohon secara liar.

3. Bencana ekstra terestrial

Bencana ekstra terestrial merupakan bencana alam karena sesuatu yang terjadi di luar angkasa. Peristiwa di luar angkasa juga dapat berpengaruh dan membahayakan umat manusia di bumi.

Contoh bencana ekstra terestrial adalah asteroid yang dapat menghantam bumi, badai matahari, dan jatuhnya meteor.

Selain ketiga jenis bencana tersebut, ada juga bencana yang disebabkan oleh wabah penyakit. Wabah merupakan istilah untuk peristiwa luar biasa dimana suatu penyakit tersebar secara masif pada daerah tertentu.

Wabah penyakit dapat mengakibatkan kesakitan atau kematian secara epidemiologis pada suatu wilayah dalam kurun waktu tertentu.

Wabah penyakit bisa terjadi dengan cepat dan mengakibatkan banyak korban, misalnya difteri dan demam berdarah.

Menghadapi bencana membutuhkan kesiapsiagaan dan tanggap darurat sebagai proses internalisasi antara pengetahuan dan pengalaman seseorang saat bencana.

Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi Bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.

Sedangkan tanggap darurat merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera dalam situasi darurat untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan oleh Bencana.

Tanggap darurat meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan, pelindungan, pendidikan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana di Satuan Pendidikan.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (PSPAB)

Di dalam memberikan pelindungan dan keselamatan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dari risiko bencana, perlu meningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana di satuan pendidikan.

Selain itu, untuk menjamin keberlangsungan layanan pendidikan pada satuan pendidikan yang terdampak bencana, maka perlu dilakukan penanganan pada situasi darurat dan pascabencana.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, diterbitkan Permendikbud Nomor 33 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana.

Program Satuan Pendidikan Aman Bencana yang selanjutnya disebut Program SPAB adalah upaya pencegahan dan penanggulangan dampak Bencana di Satuan Pendidikan.

Tujuan Program SPAB

Penyelenggaraan Program SPAB bertujuan untuk:

  1. meningkatkan kemampuan sumber daya di Satuan Pendidikan dalam menanggulangi dan mengurangi Risiko Bencana;
  2. meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Satuan Pendidikan agar aman terhadap Bencana;
  3. memberikan pelindungan dan keselamatan kepada Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dari dampak Bencana di Satuan Pendidikan;
  4. memastikan keberlangsungan layanan pendidikan pada Satuan Pendidikan yang terdampak Bencana;
  5. memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan karakteristik Risiko Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan;
  6. memulihkan dampak Bencana di Satuan Pendidikan; dan
  7. membangun kemandirian Satuan Pendidikan dalam menjalankan Program SPAB.

Sasaran dan Ruang Lingkup Program SPAB

Sasaran penyelenggaraan Program SPAB meliputi Satuan Pendidikan pada jalur formal dan nonformal di semua jenjang dan jenis pendidikan.

Ruang lingkup penyelenggaraan Program SPAB meliputi:

1. penyelenggaraan Program SPAB pada saat Prabencana;

2. penyelenggaraan layanan pendidikan dalam Situasi

3. Darurat Bencana; dan

4. pemulihan layanan pendidikan Pascabencana.

Layanan Pendidikan Darurat Bencana oleh Satuan Pendidikan

Pada saat Situasi Darurat Bencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

  1. melaporkan dampak Bencana dan kebutuhan Satuan Pendidikan darurat kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  2. mengidentifikasi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mengungsi atau pindah ke luar daerah dan melaporkannya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan;
  3. menyelenggarakan kegiatan Satuan Pendidikan darurat sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kondisi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan dengan melibatkan partisipasi Masyarakat setempat;
  4. mengintegrasikan kegiatan dukungan psikososial dalam kegiatan pembelajaran dalam Situasi Darurat Bencana; dan
  5. memberikan laporan penyelenggaran Satuan Pendidikan secara rutin kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan.

Pemulihan Layanan Pendidikan Pascabencana oleh Satuan Pendidikan

Pada saat pemulihan layanan pendidikan Pascabencana, Satuan Pendidikan bertanggung jawab untuk:

  1. memfungsikan kembali seluruh sarana dan prasarana pembelajaran yang aman terhadap Bencana;
  2. menumbuhkan partisipasi warga Satuan Pendidikan dan Masyarakat sekitar untuk terlibat aktif dalam proses rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan;
  3. berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan dalam upaya rehabilitasi Satuan Pendidikan, rekonstruksi Satuan Pendidikan, dan pemulihan trauma warga Satuan Pendidikan; dan
  4. melaporkan perkembangan proses dan hasil pemulihan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pos pendidikan secara rutin.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana pada link berikut.

Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program SPAB (Download)

Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *