Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik
Dvcodes.com. Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 diterbitkan untuk mengatur tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 disusun dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Di dalam mewujudkan basis data pendidikan yang relasional, sehingga mampu menghasilkan data untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, pemerintah perlu menetapkan data pokok pendidikan.
Pengertian
Data Pokok Pendidikan,yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.
Tujuan
Tujuan Dapodik adalah sebagai berikut.
- Mewujudkan basis data tunggal sehingga dapat tercipta tata kelola data pendidikan yang terpadu dan menghasilkan data yang representatif untuk memenuhi kebutuhan Kementerian dan pemangku kepentingan lainnya.
- Mendukung peningkatan efisiensi, efektif, dan sinergi kegiatan pengumpulan data pokok yang terintegrasi dalam satu sistem pendataan untuk digunakan oleh Kementerian dan seluruh pemangku kepentingan.
Ruang Lingkup
Penataan pelaksanaan pendataan di lingkungan Kementerian dilaksanakan melalui satu pintu terintegrasi dalam satu sistempendataan Dapodik yang di kelola dengan memenuhi kaidah tata kelola sistem informasi basis data terintegrasi.
Basis data terintegrasi sebagaimana dimaksud merupakan penyimpanan entitas data yang mencatat keterhubungan antar entitas data, dengan menjaga kelengkapan dan kebenaran data.
Dengan demikian, informasi hubungan antar entitas data dapat dihasilkan dari pengolahan data secara langsung.
Data satuan pendidikan, data pendidik dan tenaga kependidikan, dan data peserta didik merupakan data yang bersifat individual, relasional, dan longitudinal.
Data individual sebagaimana dimaksud merupakan data yang mendeskripsikan masing-masing entitas pendidikan secara rinci.
Data relasional merupakan data yang saling mengaitkan antar entitas pendidikan. Sedangkan data longitudinal adalah data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas pendidikan yang sama dalam periode semester tahun ajaran yang berbeda.
Pengelolaan
Untuk menjamin tersedianya data dan statistik pendidikan yang lengkap, benar, mutakhir, dan akurat, Kementerian melaksanakan kegiatan pendataan melalui Dapodik.
Pendataan tersebut meliputi : pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data. Pengumpulan data dilaksanakan oleh :
1. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; dan
2. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
Data hasil pengumpulan diintegrasikan untuk diolah dan disajikan oleh PDSPK. Data yang terintegrasi disimpan pada infrastruktur pendataan pada Kementerian.
Pengumpulan data dilaksanakan dengan mekanisme pengisian instrumen aplikasi pendataan Dapodik.
Pengisian instrumen aplikasi pandataan Dapodik dilakukan oleh satuan pendidikan dan dikirimkan langsung kepada Kementerian secara periodik.
Pengumpulan data yang diintegrasikan oleh PDSPK dilaksanakan melalui mekanisme sinkronisasi Dapodik.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan.
Hasil pengumpulan data melalui Dapodik merupakan satu-satunya acuan dalam pelaksanaan kegiatan, kajian,dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang di data.
Setiap unit kerja Kementerian yang memerlukan atribut data yang belum tersedia dalam Dapodik wajib mengusulkan kepada PDSPK untuk segera melengkapi atribut data pada Dapodikdan tidak diperbolehkan melakukan pengumpulan data pokok sendiri yang terpisah dari Dapodik.
Setiap unit kerja Kementerian membutuhkan sistem informasi manajemen untuk mengendalikan pelaksanaan program kerja.
Selain itu untuk mengumpulkan data transaksional yang mengacu pada Dapodik sebagai referensi secara online.
Pengumpulan data transaksional merupakan kegiatan pengumpulan data untuk mencatat atau mengelola perubahan status, mutasi, proses evaluasi, hasil evaluasi, dan aliran uang atau barang yang melibatkan entitas pokok pendidikan secara kronologis dengan mengedepankan aspek pertanggungjawabannya.
Data transaksional merupakan atribut data tambahan yang tidak terdapat pada Dapodik. Pengacuan pada Dapodik sebagai referensi secara online merupakan mekanisme untuk mengaitkan suatu data kepada entitas data dalam Dapodik dengan memastikan data yang diacu merupakan data yang paling mutakhir.
Setiap pengumpulan data transaksional wajib berkontribusi untuk memperkaya informasi dalam Dapodik dengan memberikan variabel output sistem transaksional tersebut menjadi bagian Dapodik.
Atribut data merupakan informasi data yang melekat pada entitas data pendidikan yang dikumpulkan dalam rangka mendukung tata kelola pendidikan yang akuntabel yang terdiri atas atribut data satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik, dan atribut data substansi pendidikan.
Atribut data satuan pendidikan meliputi informasi identitas, lokasi, data pelengkap, data spasial, data citra sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Atribut data pendidik dan tenaga kependidikan meliputi informasi identitas, data pribadi, alamat, data kepegawaian, kompetensi, kualifikasi, sertifikasi, dan data aktivitas.
Atribut data peserta didik meliputi informasi data pribadi, keluarga, prestasi, perkembangan fisik dan aktivitas.
Atribut data substansi pendidikan meliputi informasi, materi pembelajaran, penilaian pembelajaran, rombongan belajar, proses pembelajaran,dan kurikulum.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan (Dapodik) secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini.
Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 tentang Dapodik. Semoga bermanfaat.