PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya. Pegawai Negeri Sipil digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut.

1. Jabatan Administrasi

Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan, terdiri dari jabatan berikut.

  • Administrator
Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Pengawas
Jabatan pengawas bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  • Pelaksana

Jabatan pelaksana bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Di dalam ASN, jabatan ini terdiri dari dua jabatan, yaitu jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dengan rincian masing-masing jabatan sebagai berikut.

Jabatan Fungsional Keahlian

a. Ahli Pertama

b. Ahli Muda

c. Ahli Madya

d. Ahli utama

Jabatan Fungsional Keterampilan

a. Pemula

b. Terampil

c. Mahir

d. Penyelia

3. Jabatan Pimpinan Tinggi

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Jenis jabatan tinggi terdiri dari pejabat struktural tertinggi, staf ahli, analis kebijakan, dan pejabat lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Eksekutif Senior adalah jabatan pimpinan tinggin yang berfungsi memimpin dan mendorong setiap PNS pada Instansi dan Perwakilan melalui kegiatan berikut.

a. Kepeloporan dalam bidang keahlian profesional; analisis dan rekomendasi kebijakan; dan kepemimpinan manajemen.

b. Pengembangan kerjasama dengan Instansi lain.

c. Keteladanan dalam mengamalkan nilai-nilai dasar ASN dan melaksanakan kode etik ASN.

Baca : Surat Kepala BKN tentang Batas Usia Pensiun PNS 2019

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil PNS

Manajemen Pegawai Negeri Sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Manajemen Pegawai Negeri Sipil secara khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

PP Nomor 11 Tahun 2017 telah mengatur secara lengkap manajemen Pegawai Negeri Sipil yang meliputi hal-hal berikut.

  • Penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS.
  • Pengadaan PNS
  • Pangkat dan Jabatan PNS
  • Pengembangan karier PNS
  • Pola Karier PNS.
  • Promosi PNS.
  • Mutasi PNS
  • Penilaian Kinerja PNS
  • Penggajian dan Tunjangan PNS
  • Penghargaan PNS
  • Disiplin PNS
  • Pemberhentian PNS
  • Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua PNS
  • Perlindungan PNS

Berikut ini adalah beberapa poin yang terkait dengan manajemen Pegawai Negeri Sipil berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017.

  • Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
  • Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS berdasarkan analisis Jabatan dan analisis beban kerja.
  • Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
  • Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan PNS meliputi kebutuhan jumlah dan jenis Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi.
  • Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN.
  • Pertimbangan teknis Kepala BKN sebagaimana dimaksud disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya.
  • Pengadaan PNS dilakukan melalui tahapan:
  1. perencanaan;
  2. pengumuman lowongan;
  3. pelamaran;
  4. seleksi;
  5. pengumuman hasil seleksi;
  6. pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS; dan
  7. pengangkatan menjadi PNS.
  • Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.
  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah
    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  6. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Batas usia sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  • Seleksi pengadaan PNS atas 3 (tiga) tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang
  • Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan antara persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran yang disampaikan oleh pelamar
  • Standar kompetensi dasar meliputi : karakteristik pribadi, intelegensia umum, dan wawasan kebangsaan.
  • Seleksi kompetensi bidang dilakukan untuk menilai kesesuaian antara kompetensi bidang yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.
Download PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada link berikut

PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (Download)

Demikian informasi mengenai PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *