Download Soal SKD CPNS 2020 Gratis Dilengkapi Pembahasannya
Dvcodes.com. Tahapan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 telah sampai pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tahapan yang harus diikuti oleh peserta jika telah dinyatakan lulus seleksi administrasi dan verifikasi data.
Rencananya, Seleksi Kompetensi Dasar akan diselenggarakan pada tanggal 27 Januari sampai dengan 28 Februari 2020.
Kompetensi Dasar merupakan kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berbentuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia.
Tes Kompetensi Dasar bertujuan untuk mengukur kemampuan dan karakteristik pelamar dalam bentuk pengetahuan, keterampilan, dan perilaku sebagai ciri seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setiap peserta tes Kompetensi Dasar, diwajibkan untuk mengerjakan 100 butir soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang terbagi dalam tiga bentuk, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Pengerjaan soal tes CPNS 2020 akan dilaksanakan secara online dengan sistem CAT (Computer Assisted Test).
Materi Seleksi Kompetensi Dasar
Materi Tes Kompetensi Dasar berdasarkan berdasarkan pada PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berikut ini materi lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 berdasarkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :
a. Nasionalisme
Tujuan :
Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional;
b. Integritas
Tujuan :
Mampu menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan;
c. Bela negara
Tujuan :
Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara;
d. Pilar negara
Tujuan :
Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika;
e. Bahasa Indonesia
Tujuan :
Mampu menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai :
a. Kemampuan verbal
1) Analogi
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain;
2) Silogisme
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan; dan
3) Analitis
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.
b. Kemampuan numerik
1) Berhitung
Tujuan :
Mengukur kemampuan hitung sederhana.
2) Deret angka
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka;
3) Perbandingan kuantitatif
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif
4) Soal cerita
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.
c. Kemampuan figural
1) Analogi
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain;
2) Ketidaksamaan
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar;
3) Serial
Tujuan :
Mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :
a. Pelayanan publik
Tujuan :
Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.
b. Jejaring kerja
Tujuan :
Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif;
c. Sosial budaya
Tujuan :
Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya);
d. Teknologi informasi dan komunikasi
Tujuan :
Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja;
e. Profesionalisme
Tujuan :
Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.
Nilai Ambang Batas SKD
Di dalam menentukan kelulusan peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar, maka pemerintah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade.
Nilai ambang batas (possing grade) merupakan nilai minimal yang harus dicapai peserta tes CPNS dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar.
Ketentuan nilai ambang batas ini setiap tahun bisa berubah atau sama dengan ketentuan pada tahun sebelumnya.
Ketentuan nilai ambang batas seleksi CPNS 2019 diatur dalam PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019.
Di dalam peraturan tersebut, ditetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019 sebagai berikut.
- Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126 (seratus dua puluh enam)
- Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)
- Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 65 (enam puluh lima)
Peserta tes kompetensi dasar perlu memahami cara menghitung nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan berpedoman pada nilai ambang batas (passing grade) yang telah ditetapkan.
Secara keseluruhan, soal SKD berjumlah 100 butir soal, dengan rincian 35 butir soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 35 butir soal Tes Intelegensi Umum (TIU), dan 30 butir soal Tes Wawasan Kebangsaan.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK jika menjawab benar, nilainya adalah 5 dan apabila menjawab salah atau tidak menjawab, nilainya nol.
Sedangkan penilaian untuk materi soal TKP. apabila menjawab, nilai terendah 1, nilai tertinggi 5, serta tidak menjawab nilainya nol.
Nilai maksimal yang dapat dicapai peserta tes SKD berdasarkan ketentuan penilaian tersebut adalah 500, dengan rincian sebagai berikut.
Nilai maksimal untuk TKP = 5 x 35 = 175
Nilai maksimal untuk TIU = 5 x 35 = 175
Nilai maksimal untuk TWK = 5 x 30 = 150
Sedangkan jumlah keseluruhan nilai ambang batas SKD CPNS 2019 adalah 271, diperoleh dari penjumlahan nilai ambang batas ketiga bentuk soal SKD (TKP, TIU, dan TWK).
Berdasarkan penskoran terhadap jawaban tes SKD dan nilai ambang batasnya, maka peserta SKD dapat memperkirakan berapa jumlah minimal soal yang harus dijawab benar untuk tiap bentuk soal.
Soal SKD CPNS 2020 Gratis Dilengkapi Pembahasannya
Memahami bentuk soal CPNS diperlukan oleh peserta tes CPNS, agar memiliki kesiapan secara mental dalam mengerjakannya.
Dengan mengetahui gambaran soal tes CPNS, maka pelamar akan lebih terfokus dalam mempelajari materi yang akan dikeluarkan pada soal.
Berdasarkan hal tersebut, maka berikut admin bagikan soal SKD CPNS 2020 gratis dilengkapi pembahasannya.
Berikut ini adalah contoh soal SKD CPNS 2020 gratis dilengkapi pembahasannya.

………
Soal SKD CPNS 2020 gratis dilengkapi pembahasannya secara lengkap dapat di unduh di sini
Untuk melengkapi prediksi soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) ini, silakan baca artikel terkait berikut.
Demikian 100 prediksi soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2020. Semoga bermanfaat.