Edaran dan Buku Juknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 BKN

Edaran dan Buku Juknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 BKN

Dvcodes.com. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS Instansi Pusat dan Daerah Melalui Aplikasi SAPK BKN.

Di dalam menindaklanjuti Surat Edaran tersebut, maka Kedeputian Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, BKN sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 Melalui Aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN RI.

Penerbitan Surat Edaran dan Buku panduan teknis ini mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas yang salah satunya berdampak kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), sehingga perlu dilakukan pendataan riwayat kesehatan PNS terdampak COVID-19.

Pendataan riwayat kesehatan akan mempermudah pengambilan  kebijakan yang tepat dalam rangka pemenuhan hak-hak kepegawaian PNS terdampak.

Buku panduan pengisian data PNS riwayat Covid-19 dikhususkan bagi Instansi Pusat dan Daerah untuk mendata seluruh PNS yang masuk dalam kategori Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan PNS yang terkonfirmasiter jangkit Covid-19.

Instansi dapat mengisi sesuai dengan kondisi terkini, baik itu dari segi kategori kesehatan, status kesehatan, dan tanggal ditetapkan kategori dan status kesehatan yang sedang dialami oleh PNS pada instansi masing-masing.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran BKN Nomor 9 Tahun 2020 diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut.

1. Mendata riwayat kesehatan dan status PNS yang terdampak pandemi COVID-19.

2. Menetapkan cakupan hak-hak kepegawaian yang dapat diberikan kepada PNS berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

3. Memberikan panduan teknis pengisian data riwayat kesehatan PNS melalui Aplikasi SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).

Sedangkan penyusunan Buku Petunjuk Penggunaan Fitur Kesehatan pada SAPK bertujuan untuk mendata riwayat penyakit yang sedang atau yang pernah diderita oleh Pegawai Negeri Sipil.

Tujuan pembuatan Fitur Kesehatan ini untuk mempermudah pengecekan jumlah persebaran PNS yang terindikasi terkena suatu penyakit.I

Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran adalah pendataan riwayat kesehatan PNS yang terdampak penyebaran COVID-19 melalui aplikasi SAPK BKN.

Penggunaan Aplikasi Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) adalah sebagai sarana pendataan PNS yang pernah atau sedang menderita suatu penyakit.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun 2017.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas BagiPegawai Aparatur Sipil Negara.

6. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Pendataan PNS Riwayat Covid-19

Pendataan riwayat kesehatan PNS merupakan pendataan riwayat kesehatan PNS yang dilakukan oleh pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN terhadap PNS yang dalam kategori sebagai berikut.

1. Orang Dalam Pemantauan (ODP)

2. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)

3. Pasien yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19

4. Pasien yang dinyatakan sembuh

5. Meninggal akibat pandemi COVID-19.

Pengisian data riwayat kesehatan PNS dilakukan dengan berpedoman pada panduan teknis pengisian data PNS riwayat COVID-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Baca : Masa Perpanjangan Bekerja Dari Rumah ASN Sampai 21 April 2020

Pendataan PNS riwayat COVID-19 dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan.

Kepala Kantor Regional BKN I s/d XIV bertugas memantau proses pendataan sebagaimana dimaksud sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Alur Pengisian

Pendataan PNS riwayat COVID-19 agar dilakukan secara berkala paling kurang sekali dalam satu minggu dan dilakukan dengan penuh kedisiplinan

Berikut ini adalah alur pengisian riwayat Covid-19 pada fitur kesehatan SAPK.

Tata Cara Penggunaan Fitur Kesehatan

Pengguna dari Fitur Kesehatan ini adalah seluruh PNS yang memiliki kewenangan melakukan Peremajaan Data pada SAPK.

Jika instansi ingin menambah pengguna namun tidak berhak melakukan peremajaan data dapat memilih kewenangan Mutasi Riwayat Kesehatan.

Untuk Instansi yang ingin menambahkan PNS yang sebelumnya tidak memiliki kewenangan Peremajaan Data dapat menambah dari profil PNS, dengan membuka aplikasi https://ncsisadmin.bkn.go.id seperti pada tampilan di bawah ini.

Admin Instansi dapat login ke aplikasi kemudian memilih menu Keamanan, lalu memilih Sub Menu Profil Pengguna. Lalu Admin memilih NIP PNS yang ingin ditambahkan kewenangannya dan memilih tombol Tambah Prodil, kemudian memilih jenis kewenangan Mutasi Riwayat Kesehatan dan klik Simpan.

Setelah mendapatkan kewenangan, maka PNS yang bersangkutan dapa membuka aplikasi https://sapk.bkn.go.id seperti pada gambar di bawah ini.

Untuk mengisi form SAKP maka dapat mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Jenis Penyakit

Jenis penyakit dapat dipilih sesuai penyakit yang diderita PNS yang bersangkutan, misalnya Covid-19•

2. Kategori

Kategori terdiri dari 3 (tiga) jenis dapat dipilih salah satu sesuai kondisi PNS, yaitu : (1) Orang Dalam Pemantauan (ODP); (2) Pasien Dalam Pengawasan (PDP); dan (3) Terkonfirmasi Covid-19.

3. Tanggal Penetapan Kategori

Tanggal penetapan diisi berdasarkan tanggal PNS ditetapkan kategorinya

4. Lokasi Perawatan

Lokasi Perawatan terdiri dari dua jenis, sebagai berikut.

a. Rumah Sakit , dapat memilih rumah sakit sesuai dengan rumah sakit tempat dirawat (auto complete)

b. Rumah Tempat Tinggal, dapat memilih lokasi rumah setingkat Kab/Kota atau Kecamatan tempat tinggal

5. Status

Status terdiri dari 6 (enam) jenis, sebagai berikut.

a. Dalam Pemantauan

b. Selesai Pemantauan

c. Belum Sembuh

d. Sudah Sembuh

e. Meninggal dalam Tugas

f. Meninggal bukan dalam Tugas

6. Tanggal Status

Tanggal Status diisi berdasarkan tanggal status kesehatan ditetapkan

7. Keterangan Tambahan

Keterangan Tambahan dapat diisi sesuai dengan kronologis kesehatan PNS yang bersangkutan.

Edaran dan Buku Juknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 BKN secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

  • Surat Edaran BKN Nomor 09/SE/III/2020 tentang Panduan Teknis Pengisian Data Riwayat Covid-19 PNS (Unduh)
  • Juknis Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 pada Aplikasi SAPK BKN (Unduh)

Demikian Surat edaran dan Buku Juknis tentang Pengisian Data PNS Riwayat Covid-19 BKN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *