Edaran Gubernur Jateng tentang Kewaspadaan Infeksi Virus Corona

Edaran Gubernur Jateng tentang Kewaspadaan Infeksi Virus Corona

Dvcodes.com. Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah mengumumkan status pandemik terhadap infeksi virus Corona, yang artinya penyebaran virus Corona (COVID-19) telah meluas secara global ke banyak negara, termasuk Indonesia.

Di dalam upaya mewaspadai penularan virus Corona, maka Gubernur Jawa Tengah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/0005942 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19 di Jawa Tengah.

Surat edaran ini diterbitkan menyusul adanya laporan tentang dua warga Jawa Tengah yang positif terinfeksi virus Corona.

Surat edaran ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo tertanggal 14 Maret 2020. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Tengah, pimpinan perangkat daerah di Jawa Tengah, pimpinan instansi vertikal, dan BUMN/BUMN.

Baca : Lockdown untuk Batasi Sebaran Virus Corona, Ini Bedanya Dengan Karantina dan Isolasi

Edaran juga ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Mendagri, Menteri Kesehatan, Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

Di dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi Corona Virus Desease (COVID-19) di Jawa Tengah, maka Gubernur Jawa Tengah mengimbau agar seluruh warga melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengendalian sebagai berikut.

1. Melaksanakan koordinasi, sosialisasi, dan edukasi mengenai upaya pencegahan dan pengendalian kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan kewenangannya.

2. Menyediakan alat pendeteksi suhu tubuh dan hand sanitizer serta masker bagi yang sakit untuk mendukung upaya pencegahan dan pengendalian. Selain itu, memastikan tempat umum dalam keadaan higienis.

3. Menunda dan atau membatasi kegiatan yang menghadirkan orang banyak pada tempat-tempat umum (car free day, berkemah, study tour, dan lain-lain).

4. Membentuk posko informasi terpadu di masing-masing instansi.

Di dalam surat edaran juga diinformasikan tentang layanan pengaduan dan penanganan COVID-19 di Jawa Tengah.

Warga dapat menghubungi layanan tersebut pada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan nomor telepon (024) 3580713.

Edaran Gubernur Jawa Tengah tengan Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi COVID-19 di Jawa Tengah dapat di unduh pada link berikut.

Edaran Gubernur Jateng tentang Peningkawan Kewaspadaan Infeksi COVID-19 di Jateng (Unduh)

Baca : Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Demikian informasi terkait edaran Gubernur Jateng tentang peningkatan kewaspadaan Infeksi Virus Corona (COVID-19). Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *