Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Lomba-lomba Tahun 2020
Dvcodes.com. Badan Kesehatan Dunia, WHO, menetapkan wabah COVID-19 sebagai pandemi internasional. infeksi virus Corona (COVID-19) telah menyebar ke sebagian besar negara di seluruh dunia.
Penetapan status pandemi tersebut tentu perlu direspon secara cepat, khususnya dalam melakukan pencegahan penyebaran COVID-19 di Indonesia.
Di dalam upaya pencegahan COVID-19 di bidang pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menetapkan beberapa kebijakan untuk satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Salah satunya adalah dengan melakukan penundaan semua jenis lomba di lingkungan satuan pendidikan mulai dari SD hingga perguruan tinggi.
Baca : Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Virus Corona di Satuan Pendidikan.
Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah menerbitkan Edaran Nomor 0093/J3/TU/2020 tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020.
Edaran disampaikan kepada :
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;
2. Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP);
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
4. Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi; dan
5. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV
di seluruh Indonesia.
Menindaklanjuti perkembangan kasus penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Indonesia, maka di dalam edaran tersebut disampaikan bahwa semua kegiatan kompetisi, lomba, dan festival mulai dari jenjang Pendidikan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Tinggi ditunda pelaksanaanya.
Penundaan kegiatan ini mencakup semua kompetisi, lomba, dan festival yang mekanisme pelaksanaannya dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, hingga tingkat internasional maupun yang mekanisme seleksinya dilaksanakan secara langsung.
Melalui pemberitahuan dalam edaran tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengharapkan agar pihak-pihak yang terkait dapat segera melakukan penyesuaian, baik secara pelaksanaan maupun pengalokasian anggaran pada unit-unit terkait di wilayah masing-masing
Pemberitahuan di dalam surat edaran ini berlaku seterusnya sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dan atau sampai pemberitahuan resmi selanjutnya.
Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala LPMP, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Rektor/Ketua/Direktur Perguruan Tinggi, dan Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I sampai dengan XIV agar segera menginformasikan hal-hal tersebut kepada Satuan Pendidikan di wilayahnya masing-masing.
Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Kegiatan Lomba-lomba Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh di sini.
Baca : Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Sebaran COVID-19
Demikian edaran Kemdikbud tentang penundaan kegiatan lomba-lomba tahun 2020. Semoga bermanfaat.