Edaran Mendikbud tentang Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020

Edaran Mendikbud tentang Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020

Dvcodes.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Surat Edaran tersebut bernomor 4 tahun 2020 tertanggal 24 Maret 2020, ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Penerbitan Surat Edaran tersebut didasarkan pada kondisi saat ini, dimana penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) terlihat semakin meningkat.

Surat Edaran ini menginformasikan tentang enam hal, yaitu Pembatalan Ujian Nasional, Proses Belajar Dari Rumah, Ujian Sekolah untuk kelulusan, Kenaikan Kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), danĀ  Dana Bantuan Operasional Sekolah.

1. Pembatalan Ujian Nasional Tahun 2020

Terkait dengan Ujian Nasional tahun 2020, maka diputuskan bahwa Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 dibatalkan.

Mendikbud menganggap kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan, sehingga ditetapkan pembatalan UN tersebut.

Dengan dibatalkannya Ujian Nasional Tahun 2020, maka keikutsertaan Ujian Nasional tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Selain itu, proses penyetaraan bagi lulusan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C akan ditentukan kemudian.

2. Proses Belajar Dari Rumah

Proses Belajar dari Rumah dilaksanakan melalui pembelajaran daring atau jarak jauh. Pembelajaran daring dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntasan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan.

Belajar dari Rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi Covid-19.

Aktivitas dan tugas pembelajaran Belajar dari Rumah dapat bervariasi antarsiswa sesuai dengan minat dan kondisinya masing-masing.

Belajar dari Rumah juga perlu mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas Belajar dari Rumah diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif.

3. Ujian Sekolah Untuk Kelulusan

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran ini.

Ujian Sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang telah diperoleh siswa sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk assesmen jarak jauh lainnya.

Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Sekolah yang telah melaksanakan Ujian Sekolah dapat menggunakan nilai Ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa.

Bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka berlaku ketentuan sebagai berikut.

  • Kelulusan Sekolah Dasar (SD)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir (kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester gasal). Nilai semester genap kelas 6 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  • Kelulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir. Nilai semester genap kelas 9 dan kelas 12 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.
  • Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester terakhir. Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

4. Kenaikan Kelas

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya Surat Edaran ini.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

Ujian akhir semester untuk Kenaikan Kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

5. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Dinas Pendidikan dan sekolah diminta menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mencegah berkumpulnya siswa dan orangtua secara fisik di sekolah.
  • PPDB pada Jalur Prestasi dilaksanakan berdasarkan: (1) akumulasi nilai rapor ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir;dan/atau (2) prestasi akademik dan non-akademik di luar rapor sekolah.
  • Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

6. Dana Bantuan Operasional Sekolah

Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bantuan Operasional Pendidikan dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah.

Kebutuhan sekolah ini termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19, seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfectant, dan masker bagi warga sekolah, serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) secara lengkap dapat di unduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *