Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Sebaran COVID-19

Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Sebaran COVID-19

Dvcodes.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 36962 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada :

1. Seluruh Pemimpin Perg’uruan Tinggi Negeri/Swasta;

2. Seluruh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi;

3. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi;

4. Seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan

5. Seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Di dalam surat edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pencegahan terhadap perkembangan dan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengimbau untuk melakukan hal-hal sebagai berikut.

1. Menjaga pegawai, mahasiswa, siswa, Guru, dan dosen mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang disampaikan Kantor Staf Presiden.

2. Memastikan bahwa pengendalian, kewaspadaan, dan penanganan penyebaran Covid-19 di unit kerjanya telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 dan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 9 Maret 2020.

Baca : Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona di Satuan Pendidikan.

3. Menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantinya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya.

4. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-l9 berlaku ketentuan sebagai berikut.

a. Memberlakukan pembelajaran secara daring dari rumah bagi siswa dan mahasiswa.

b. Pegawai, guru, dan dosen melakukan aktivitas bekerja, mengajar atau memberi kuliah dari rumah (Bekerja Dari Rumah/BDR) melalui video conference, digital document, dan sarana daring lainnya.

Sebagai informasi, berbagai lembaga penyedia telah bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyediakan sarana pembelajaran daring secara gratis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran.

c. Pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) tidak memengaruhi tingkat kehadiran (dipandang sama seperti bekerja di kantor, sekolah, atau perguruan tinggi), tidak mengurangi kinerja, dan tidak memengaruhi tunjangan kinerja.

d. Apabila harus datang ke kantor/kampus/sekolah sebaiknya tidak menggunakan sarana kendaraan (umum) yang bersifat massal.

5. Pimpinan Satuan Kerja melakukan kerja sama dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan apabila ada pegawai/mahasiswa/siswa yang mengalami gejala sesak nafas, demam, dan batuk.

6. Pimpinan Satuan Kerja membuat pedoman pelaksanaan BDR dan pembelajaran daring disesuaikan dengan kebutuhan setempat.

Berikut ini adalah daftar laman untuk sarana pembelajaran secara daring (online).

1. Rumah Belajar : https://belajar.kemdikbud.go.id

2. Google G Suites for Education : https://blog.google/outreach-intiatives/education/offline-access-covid-19/

3. Kelas Pintar : https://kelaspintar.id

4. Microsoft Office 365 : https://microsoft.com/id-id/education/products/office

5. Quipper School : https://quipper.com/id/school/teachers

6. Sekolah Online Ruang Guru : https://ruangguru.onlelink.me/blPk/efe72b2e

7. Sekolahmu : https://www.sekolah.mu/tanpabatas

8. Zenius : https://zenius.net/belajar-mandiri

Surat Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID- 19) secara lengkap dapat di unduh di sini.

Baca : Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Lomba-lomba Tahun 2020

Demikian informasi terkait surat edaran Mendikbud tentang pembelajaran daring dan bekerja dari rumah untuk Cegah Sebaran COVID-19. Semoga bermanfat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *