Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Edaran Mendikbud tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah

Dvcodes.com. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) pada Satuan Pendidikan.

Sebagaimana diketahui bersama bahwa  dunia saat ini sedang menghadapi masalah kesehatan global, yaitu merebaknya wabah virus Corona atau COVID-19. Hingga saat ini belum terdapat vaksin yang dapat melindungi manusia dari infeksi virus tersebut.

Virus Corona atau dikenal dengan COVID-19 merupakan virus dari famili Coronaviridae yang dapat menyebabkan penyakit pada burung dan mamalia.

Virus Corona menjadi ancaman baru bagi kesehatan manusia. Seperti halnya virus yang lain, supaya dapat bertahan hidup, maka virus Corona juga membutuhkan individu lain untuk berkembang.

Penularan virus ini sangat cepat dan dapat ditularkan dari manusia ke manusia. Umumnya, virus ini akan menyebabkan infeksi pada hidung, seperti sinus atau tenggorokan pada bagian atas.

Gejala awal virus Corona sangat mirip dengan flu biasa. Ada tiga gejala lebih lanjut yang perlu diwaspadai sebagai ciri yang diduga dampak dari penyebaran virus Corona, yaitu demam, batuk (kering maupun berdahak), dan kesulitan bernapas.

Baca : Edaran Mendikbud tentang Pembelajaran Daring Untuk Cegah Sebaran COVID-19

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 diterbitkan dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran virus Corona (COVID-19) di lingkungan satuan pendidikan.

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pimpinan Perguruan Tinggi, dan Kepala sekolah di seluruh Indonesia.

DI dalam edaran tersebut disampaikan bahwa seluruh satuan pendidikan di wilayah kerja masing- masing diharapkan untuk melakukan hal-hal berikut terkait pencegahan penularan virus Corona.

1. Mengoptimalkan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di Perguruan Tinggi dengan cara berkoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

2. Berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat apakah Dinas Kesehatan telah memiliki semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi COVID-19.

3. Memastikan ketersediaan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tiisue) di berbagai lokasi strategis di satuan pendidikan/

4. Memastikan bahwa warga satuan pendidikan menggunakan sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS) lainnya.

5. Memasikan satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

6. Memonitor absensi (ketidakhadira) warga satuan pendidikan.

7. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan.

8. Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

9. Melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan.

10. Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu.

11. Berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi jika level ketidakhadiran dianggap sangat mengganggu proses belajar mengajar untuk mendapatkan pertimbangan apakah kegiatan belajar mengajar perlu diliburkan sementara.

12. Satuan pendidikan tidak harus mampu mendeteksi COVID-19. Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian.

13. Memastikan makanan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak sampai matang.

14. Mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagai makanan, minuman, atau alat musik tiup.

15. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya).

16. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata).

17. Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

18. Warga satuan pendidikan dan keluarga yang bepergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari saat kembali ke tanah air.

Tingkat Resiko Penyebaran Virus Corona (COVID-19)

1. Rendah

Tingkat resiko rendah artinya tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus.

Tindakan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, antara lain sebagai berikut.

  • Hidup bersih, sehat,dan kegiatan olah raga yang teratur.
  • Membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit dua kali setiap hari.
  • Menghindari kontak fisik secara langsung, seperti bersalaman, menclum  pipi, mencium tangan, berpelukan,dan sebagainya.
  • Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan satuan pendidikan dan dilakukan sesering mungkin.
  • Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut secara langsung.
  • Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang.

2. Sedang

Tingkat resiko sedang artinya ada beberapa masyarakat di kabupaten/kota anggota wilayah yang diduga terjangkit virus.

Tindakan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, antara lain sebagai berikut.

  • Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada dinas pendidikan, dinas kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) terhadap gejala-gejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus.
  • Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh.
  • Warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker.
  • Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandara/pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.

3. Tinggi

Tingkat resiko tinggi artinya ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit di lingkugannya.

Tindakan yang dilakukan dalam satuan pendidikan, antara lain sebagai berikut.

  • Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonfirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon 021-5210411 atau 0812-12123119).
  • Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.
  • Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid-19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.
  • Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.
  • Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid-19 kepada media atau publik.
Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona di Sekolah secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.

Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona pada Satuan Pendidikan (Unduh)

Baca : Edaran Kemdikbud tentang Penundaan Lomba-lomba Tahun 2020

Demikian Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona pada Satuan Pendidikan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *