Edaran MenPANRB tentang Larangan Mudik ASN Untuk Cegah Covid-19

Edaran MenPANRB tentang Larangan Mudik ASN Untuk Cegah Covid-19

Dvcodes.com. MenPANRB telah mengeluarkan Surat Edaran MenPANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid-19.

Surat Edaran tersebut tertanggal 30 Maret 2020 dan ditanda tangani langsung oleh MenPANRB, Thahjo Kumolo.

Edaran MenPANRB ini diterbitkan berpedoman pada keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Kepala BNPB menginformasikan bahwa status keadaan darurat Covid-19 berlaku sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Sesuai dengan keputusan tersebut, maka MenPANRB merasa perlu untuk menerbitkan Surat Edaran yang berkaitan dengan kegiatan bepergian ke luar daerah atau Kegiatan mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan meluasnya penyebaran Covid-19.

Edaran MenPANRB Nomor 36 Tahun 2020 menginformasikan bahwa untuk mencegah penyebaran Covid-19, maka ASN dan keluarganya diharapkan tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlaku status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Covid-19.

Para Pejabat Pembina Kepegawaian pada Instansi Pemerintahan bertugas untuk memastikan agar ASN di lingkungan instansi pemerintahan yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin pegawai.

ASN diminta agar mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak melakukan bepergian ke luar daerah atau kegiatan mudik lebaran atau kegiatan mudik lainnya.

Selain itu, ASN juga diharapkan dapat mengajak masyarakat di lingkungannya untuk menjaga jarak aman ketika berkomunikasi antar individu (social/physical distanding).

ASN diminta pula untuk dapat membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya.

Semua hal yang dilakukan ASN dan Pejabat Pembina Kepegawaian tersebut merupakan upaya untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

Baca : SK Kepala BNPB tentang Perpanjangan Status Darurat Virus Corona

Surat Edaran MenPANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Upaya Pencegahan Covid-19 secara lengkap dapat di unduh di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *