Edaran Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2020

Edaran Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2020

Dvcodes.com. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 kembali mengadakan kegiatan Gelar Wicara dan Penampilan Tunas Bahasa Ibu dengan tema “Melestarikan Bahasa Daerah untuk Pemajuan Bangsa”.

Kegiatan ini diselenggarakan pada tanggal 25 Februari 2020 di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, Jakarta Timur. Selain itu, Badan Bahasa bekerja sama dengan Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU).

Bahasa ibu adalah bahasa yang pertama kali dipelajari oleh seseorang sejak kecil yang diperoleh secara alamiah.

Bahasa ibu menjadi dasar sarana komunikasi serta pemahaman terhadap lingkungannya. Di dalam konteks di Indonesia, bahasa ibu diidentikkan dengan bahasa daerah atau bahasa lokal.

Pengindentikkan ini didasarkan pada keberagaman suku dan wilayah yang memiliki bahasa daerah yang berbeda-beda yang digunakan sehari-hari di lingkungan keluarga.

Menurut hasil Sensus Penduduk dari BPS tahun 2010, penduduk Indonesia berusia di atas 5 tahun yang masih menggunakan bahasa daerah dalam kehidupan sehari-hari sebanyak 79,5%.

Akan tetapi, dalam konteks sosial budaya di Indonesia, konsep bahasa ibu ini tidak serta merta dan secara sederhana dapat dilihat dari pemakaian bahasa sehari-hari di rumah.

Isu bahasa Ibu ini menjadi penting ketika bahasa-bahasa lokal di dunia mulai banyak yang punah. UNESCO memperkirakan sekitar 3.000 bahasa lokal akan punah di akhir abad ini.

Hanya separuh dari jumlah bahasa yang dituturkan oleh penduduk dunia saat ini yang masih akan eksis pada tahun 2100 nanti.

Baca : Sejarah Hari Bahasa Ibu Internasional Tanggal 21 Februari

Sehubungan dengan itu pula, sejak tahun 1999, UNESCO menetapkan Hari Bahasa Ibu setiap tanggal 21 Februari. Penetapan ini dianggap penting karena dapat menjadi tonggak kesadaran suatu bangsa untuk menjaga bahasa ibu-nya kepada generasi penerus pada setiap bangsa.

Sehubungan dengan itu, Indonesia sebagai negara yang memiliki jumlah bahasa terbanyak kedua di dunia mempunyai kewajiban untuk melindungi bahasa daerah sebagai bagian dari kekayaan takbenda yang sangat berharga dan tidak ternilai harganya.

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebahasaan, terutama Pasal 25—Pasal 45.

Selain itu, ada pula Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang tentang Pengembangan Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Bahkan, kewajiban melindungi bahasa daerah juga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2017 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan Bahasa Negara dan Bahasa Daerah.

Dengan adanya kewajiban pelindungan bahasa daerah tersebut, Badan Bahasa mengadakan kegiatan Gelar Wicara dan Penampilan Tunas Bahasa Ibu untuk memantik kepedulian masyarakat terhadap bahasa daerah.

……

Surat Edaran Pers Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini.

Surat Edaran Pers Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional 2020 (Unduh)

Demikian Surat Edaran Pers Peringatan Hari Bahasa Ibu Internasional Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *