Edaran Protokal UN 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona
Dvcodes.com. Munculnya virus Corona telah menyita perhatian dunia, karena menjadi ancaman baru di bidang kesehatan manusia.
Bahkan, di dalam konferensi pers, Selasa (10/3/2020), World Health Organization (WHO) secara resmi telah mengumumkan virus Corona atau COVID-19 yang sebelumnya berstatus epidemi sekarang menjadi berstatus pandemi global.
Menurut catatan, kasus virus Corona telah mencapai 126.380 orang yang terinfeksi di dunia dan korban tewas mencapai 4.624 (menurut worldemeter). Infeksi virus Corona juga telah berkembang ke lebih dari 110 negara di dunia.
Keputusan WHO untuk mengklasifikasikan COVID-19 sebagai sebuah pandemi memanglah tidak mudah. Keputusan tersebut dihasilkan dari kepedulian terhadap tingkat penyebaran dan keparahan yang mengkhawatirkan dan oleh tingkat tidak adanya tindakan yang mengkhawatirkan.
WHO menyatakan mengubah status dari epidemi menjadi pandemi ini tidak akan mengubah penilaian WHO terhadap ancaman yang ditimbulkan oleh virus Corona.
Edaran BSNP tentang Protokol UN 2020 untuk Pencegahan COVOD-19
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan edaran tentang Protokol Pelaksanaan UN Tahun 2019/2020 untuk Penanganan Penyebaran COVID-19. Edaran BSNP tersebut bernomor 0113/SDAR/BSNP/III/2020 tertanggal 13 Maret 2020.
Edaran ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Kepala Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan di seluruh Indonesia.
Di dalam edaran tersebut disampaikan bahwa untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemerintah telah menetapkan sejumlah protokol, termasuk protokol di bidang pendidikan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19).
Baca Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah
Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selama penyelenggaraan ujian warga sekolah agar melakukan beberapa hal berikut.
1. Menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, dan sebagainya) satu sama lain sebelum, selama, dan sesudah ujian.
2. Mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer/disinfectan/anti septicsebelum dan sesudah ujian.
3. Tidak memaksakan hadir di sekolah bagi yang memiliki keluhan sakit dengan gejala demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas. Khusus peserta ujian agar tidak memaksakan mengikuti ujian dan dapat mengikuti ujian pada waktu yang lain yang akan ditetapkan Pusat Asesmen dan Pembelajaran.
4. Memastikan ketersediaan alat pembersih sekali pakai di depan ruang ujian.
5.Membersihkan ruang ujian sebelum dan sesudah digunakan untuksetiap sesi UN. Pembersihan dilakukan menggunakan disinfektan untuk seluruh piranti yang digunakan oleh peserta UN, seperti handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), mouse, kursi, meja, dan alat tulis.
6.Memastikan pengisian daftar hadir UN terhindar dari potensi paparan COVID-19 antar peserta UN, antara lain menghindari penggunaan alat tulis yang dipakai bersama.
7.Tidak saling meminjam alat tulis atau peralatan lainnya;8.Jika ditemukan warga sekolah yang mengalami gejala infeksi COVID-19 agar kepala sekolah segera meminta yang bersangkutan untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat. Jika terdapat kasus dalam jumlah besar kepala sekolah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan setempat.
Edaran BSNP tentang Protokal UN 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (COVID-19) secara lengkap dapat di unduh pada link di bawah ini
Edaran Protokal UN 2020 Untuk Pencegahan Virus Corona (Unduh)
Demikian edaran BSNP tentang protokal UN 2020 untuk pencegahan Virus Corona. Semoga bermanfaat.