Format Penilaian Kurikulum 2013 K13 SD MI Terbaru 2020
Dvcodes.com. Penilaian merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Di dalam melaksanakan penilaian, maka pendidik dan satuan pendidikan harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan telah diterbitkan sebagai pedoman guru dalam melaksanakan penilaian.
Prinsip Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar harus memperhatikan beberapa prinsip berikut.
1. Sahih
Sahih berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2. Objektif
Objektif berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai.
3. Adil
Adil berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4. Terpadu
Terpadu berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5. Terbuka
Terbuka berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6. Menyeluruh dan Berkesinambungan
Menyeluruh dan berkesinambungan berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan
menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan peserta didik.
7. Sistematis
Sistematis berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8. Beracuan Kriteria
Beracuan kriteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9. Akuntabel
Akuntabel berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.
Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saat penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) berdasarkan silabus.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam Kurikulum 2013 terdiri dari tiga bentuk penilaian, yaitu penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan.
1. Penilaian Sikap
Penilaian sikap merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang
relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan :
a. mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. menindaklanjuti hasil pengamatan; dan
d. mendeskripsikan perilaku peserta didik.
2. Penilaian Pengetahuan
Penilaian pengetahuan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan :
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3. Penilaian Keterampilan
Penilaian keterampilan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu.
Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan :
a. menyusun perencanaan penilaian;
b. mengembangkan instrumen penilaian;
c. melaksanakan penilaian;
d. memanfaatkan hasil penilaian; dan
e. melaporkan hasil penilaian dalam bentuk angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
Format Penilaian Kurikulum 2013 K13 SD MI Terbaru 2020
Di dalam membantu guru melaksanakan Penilaian Kurikulum 2013, berikut admin bagikan format penilaian Kurikulum 2013 (K13) SD MI terbaru tahun 2020.
Format penilaian K13 SD MI terbaru tahun 2020 ini dapat menjadi referensi pendidik (guru) SD/MI dalam melakukan mekanisme penilaian dalam Kurikulum 2013.
Format Penilaian K13 SD MI ini terdiri dari beberapa sheet program MS Excel. Tiap sheet terdiri dari satu tema yang berisi komponen berikut.
1. Sheet Kisi-Kisi Penilaian
Kisi-kisi penilaian terdiri dari beberapa kolom yang harus diisi, yaitu muatan mata pelajaran, KD, Indikator, bentuk soal, nomor soal
2. Kompetensi Inti (KI) 3
KI 3 berisi muatan mapel dan KD yang dilengkapi format perbaikan dan pengayaan.
3. Pemetaan Kompetensi Inti (KI) 4
4. Rekap penilaian Pengetahuan Kompetensi Inti (KI) 3
5. Rekap Penilaian Keterampilan Kompetensi Inti (KI) 4
Format penilaian Kurikulum 2013 (K13) SD MI terbaru tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.
- Format Penilaian K13 Kelas 1 SD MI (Unduh)
- Format Penilaian K13 Kelas 2 SD MI (Unduh)
- Format Penilaian K13 Kelas 3 SD MI (Unduh)
- Format Penilaian K13 Kelas 4 SD MI (Unduh)
- Format Penilaian K13 Kelas 5 SD MI (Unduh)
- Format Penilaian K13 Kelas 6 SD MI (Unduh)
Baca juga:
- Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru 2019
- Download Pedoman Penyusunan SKP Guru dan Kepala Sekolah
Demikian format penilaian Kurikulum 2013 (K13) SD MI terbaru tahun 2020. Semoga bermanfaat.