Format Penyederhanaan RPP Sesuai Program Merdeka Belajar
Dvcodes.com.Salah satu kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Program Merdeka Belajar adalah penyederhanaan RPP.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
RPP menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran di dalam mencapai sebuah Kompetensi Dasar (KD) yang ditetapkan dalam Kompetensi Inti (KI) dan dijabarkan dalam silabus.
Baca : Tanya Jawab Kebijakan Program Merdeka Belajar Mendikbud
RPP wajib dimiliki guru sebagai bagian dari perangkat mengajar. RPP menjadi pedoman bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam melaksanakan pembelajaran sesuai dengan rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memantapkan rencana kebijakan penyederhanaan RPP tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Di dalam Surat Edaran tersebut, disampaikan beberapa hal sebagai berikut.
- Penyusunan Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) dilakukan dengan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
- Bahwa dari 13 (tiga belas) komponen RPP yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, yang menjadi komponen inti adalah : tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assesment), sedangkan komponen lainnya bersifat sebagai pelengkap.
- Sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP secara mandiri untuk sebesar-besarnya keberhasilan belajar peserta didik.
- RPP yang telah dibuat tetap dapat didigunakan dan dapat pula disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, 2, dan 3.
A. Dasar Penyederhanaan RPP
Dasar pertimbangan penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah guru sering diarahkan untuk menulis RPP dengan sangat rinci.
Akibatnya, kegiatan menulis RPP dengan sangat rinci tersebut menghabiskan waktu, yang seharusnya bisa difokuskan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
B. Prinsip Penyederhanaan RPP
Penyusunan RPP harus memperhatikan 3 (tiga) prinsip utama, yaitu efisien, efektif, dan berorientasi pada peserta didik.
1. Efisien
Efisien berarti penulisan RPP dilakukan dengan tepat dan tidak banyak menghabiskan banyak waktu dan tenaga.
2. Efektif
Efektif berarti penulisan RPP dilakukan untuk mencapai tujuan pembelajaran
3. Beorientasi pada Peserta Didik
Berorientasi pada Peserta Didik berarti penulisan RPP dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan, ketertarikan, dan kebutuhan belajar peserta didik di kelas.
C. Bentuk Penyederhanaan RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bisa saja dibuat hanya satu halaman, asalkan sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik. Penyederhaan RPP tidak memerlukan persyaratan jumlah halaman.
Selain itu, tidak ada standar baku dalam penulisan RPP. Guru bebas membuat, memilih, mengembangkan, dan menggunakan RPP sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.
Guru tetap dapat menggunakan format RPP yang sudah dibuat sebelumnya. Guru juga dapat memodifikasi format RPP yang sudah dibuat sesuai dengan prinsip efektif, efisien, dan berorientasi pada peserta didik.
E. Komponen RPP yang Disederhanakan
Terdapat tiga komponen inti pada RPP yang mengalami penyederhanaan, yaitu :
1. tujuan pembelajaran;
2. langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran; dan
3. penilaian pembelajaran (assesment).
Tujuan pembelajaran ditulis dengan merujuk pada Kurikulum 2013 dan kebutuhan belajar peserta didik. Kegiatan belajar dan assesment dalam RPP ditulis secara efisien.
Format Penyederhanaan RPP Sesuai Program Merdeka Belajar
Berikut adalah format penyederhanaan RPP berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019.
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
No. ………………………………
Satuan Pendidikan : ………………………………..
Pelajaran/Tema : ……………………………….
Kelas/Semester : ……………………………….
Materi Pokok : ……………………………….
Alokasi Waktu :
1. Tujuan Pembelajaran
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2. Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran
2.1. Alat dan Bahan
2.1.1. Alat :
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.1.2. Bahan :
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.1.3. Pertanyaan
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.2. Siswa berlatih praktik /mengerjakan tugas halaman buku …..
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.3. Siswa mempresentasikan hasil kerja kelompok/individu
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.4. Menyimpulkan dan Penilaian Pembelajaran
2.4.1. Keseimpulan Pembelajaran
……………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………..
2.4.2. Penilaian
……………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………….
……………………………… 20….
Mangetahui Guru Mata Pelajaran/Kelas
Kepala Sekolah
………………………………….. …………………………………..
NIP NIP
*Catatan : Komponen lainnya sebagai pelengkap.
Demikian format penyederhanaan RPP sesuai program Merdeka Belajar. Semoga bermanfaat.
Wah kaya di era 1980 saja engga ada yg baru
Siap