Guru Profesional : Pengertian dan Kompetensi yang Harus Dimiliki
Dvcodes.com – Guru adalah ujung tombak pendidikan. Guru berperan penting tidak hanya sekadar dalam transformasi ilmu, tetapi juga membentuk karakter peserta didik.
Bahkan di dalam pembelajaran abad 21, guru dituntut untuk dapat menciptakan lulusan yang mampu bersaing dalam persaingan global dengan berbekal keterampilan berinovasi, keterampilan memanfaatkan teknologi, dan keterampilan berkarir.
Semua tujuan tersebut akan dapat tercapai jika seluruh komponen yang berperan di bidang pendidikan berfungsi dan bekerja dengan baik. Salah satu komponen tersebut adalah guru profesional.
Pengertian Guru Profesional
Sebuah pekerjaan yang profesional harus ditunjang dengan ilmu tertentu yang mendalam dan diperoleh dari instansi atau lembaga pendidikan resmi yang sesuai.
Dengan demikian, pekerjaan profesional akan berdasarkan pada bidang ilmu yang dikuasai dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pengertian guru profesional adalah guru yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokoknya sebagai pendidik dan pengajar, meliputi kemampuan dalam merencanakan, menjalankan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
Guru profesional memiliki wewenang dan tanggung jawab terhadap keberhasilan pembelajaran peserta didik, baik secara individu maupun klasikal.
Guru profesional akan menunjang peningkatan kualitas pendidikan, sehingga tujuan pendidikan akan lebih mudah tercapai.
Kompetensi Guru
Syarat guru profesional adalah memiliki minimal dasar kompetensi sebagai bentuk wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya.
Kompetensi guru merupakan hasil dari penggabungan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya.
Kompetensi Guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mencakup empat standar yang harus dikuasai oleh guru melalui pendidikan profesi.
Standar kompetensi guru dipilah ke dalam tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan profesi, dan penguasaan akademik.
Sebagai pendidik profesional, guru dipersyaratkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Baca : Perbedaan Profesi, Profesional, Profesionalitas, dan Profesionalisme
Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Standar kompetensi guru meliputi empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Keempat kompetensi tersebut bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan guru dalam hal pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Indikator pengukuran kompetensi pedagogik guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Menguasai teori belajar dan prinsip–prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Indikator pengukuran kompetensi kepribadian guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
- Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
- Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
- Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Indikator pengukuran kompetensi sosial guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Indikator pengukuran kompetensi profesional guru berdasarkan Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
- Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
- Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Demikian ulasan mengenai pengertian guru profesional dan kompetensi yang harus dimiliki. Semoga bermanfaat.