Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kabupaten Indramayu

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kabupaten Indramayu

Dvcodes.com. Pendaftaran CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Indramayu telah dilakukan secara online dan terintegrasi pada portal resmi Badan Kepegawaian Negara, SSCASN.

Ribuan pelamar sudah menyelesaikan tahap pendaftaran CPNS 2019 Pemerintah Kabupaten Indramayu.

Sebanyak  361 (tiga ratus enam puluh satu) formasi dibuka dalam pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Indramayu.i

Unduh Pengumuman Seleksi CPNS Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019 di sini.

Tahapan seleksi CPNS 2019 Kabupaten Indramayu terdiri dari Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar, dan  Seleksi Kompetensi Bidang. Peserta berhak untuk mengikuti tahap berikutnya, apabila dinyatakan lolos pada seleksi sebelumnya,

Seleksi administrasi rekrutmen CPNS 2019 Kabupaten Indramayu dilakukan oleh tim verifikasi berkas untuk memverifikasi dokumen persyaratan yang sudah diunggah pada saat pendaftaran online.

Data dan dokumen yang dikirimkan pelamar secara online melalui portal SSCASN akan diverifikasi secara teliti oleh tim verifikator untuk selanjutnya diputuskan lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMT).

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, nantinya memperoleh Kartu Ujian untuk mengikuti tes seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baca : Pahami Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2019

Panitia seleksi hanya memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pasca pengumuman.

Instansi penyelenggara seleksi juga diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari oleh BKN untuk memberikan jawaban sanggahan bagi pelamar yang melakukan penyanggahan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Indramayu 

Untuk dapat mengetahui nama-nama pelamar yang lulus seleksi administrasi, Anda dapat download Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Indramayu pada website resmi Pemerintah Kabupaten Indramayu atau portal SSCN, https://sscn.bkn.go.id.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS 2019 Kabupaten Indramayu

Merujuk pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2018, berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kabupaten Indramayu Tahun 2019.

(1) Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum dimulainya SKD. Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan SKD. Peserta yang terlambat mengikuti SKD tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

(2) Peserta wajib melakukan resgitrasi sebelum tes SKD dimulai.

(3) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.

(4) Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan SKD, sebagai berikut.

(a) Kartu Peserta Ujian SSCN

(b) KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil

Semua persyaratan tersebut wajib ditunjukkan kepada panitia. Peserta yang tidak membawa persyaratan, tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

(5) Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).

(6) Peserta ujian SKD harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.

(7) Peserta ujian SKD duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.

(8) Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

(9) Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis.

(10) Selama berada di dalam ruangan ujian SKD, peserta dilarang membawa :

(a) buku -buku dan catatan lainnya;

(b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun,

(c) makanan dan minuman; dan

(d) senjata api/tajam atau sejenisnya.

(11) Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang :

(a) bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian;

(b) menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

(c) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan

(d) merokok dalam ruangan tes.

(12) Sanksi

(a) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

(b) Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019

Materi Seleksi Kompetensi Dasar terbagi dari 3 (tiga) bentuk soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

(1) Nasionalisme

(2) Integritas

(3) Bela negara

(4) Pilar negara

(5) Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai :

(1) Kemampuan verbal

(a) Analogi

(b) Silogisme

(c) Analitis

(2) Kemampuan numerik

(a) Berhitung

(b) Deret angka

(c) Perbandingan kuantitatif

(d) Soal cerita

(3) Kemampuan figural

(a) Analogi

(b) Ketidaksamaan

(c) Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :

(1) Pelayanan publik

(2) Jejaring kerja

(3) Sosial budaya

(4) Teknologi informasi dan komunikasi

(5) Profesionalisme

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 (seratus) terdiri dari :

(1) Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 35 (tiga puluh lima) butir soal;

(2) Soal Tas Intelegensia Umum (TIU) : 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

(3) Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 30 (tiga puluh) butir soal.

Penilaian untuk materi soal Tes IntelegensIia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Nilai kumulatif maksimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 500 (lima ratus) terdiri dari :

(1) Nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima);

(2) Nilai maksimal untuk TIU : 175 (seratus tujuh puluh lima); dan

(3) Nilai maksimal untuk TWK : 150 (seratus lima puluh).

Baca : Download Kumpulan Soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2019

Kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 Kabupaten Indramayu ditentukan oleh prestasi dari peserta itu sendiri.

Dengan demikian, apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Indramayu  menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta seleksi CPNS 2019 Kabupaten Indramayu diharapkan untuk terus memantau perkembangan berita terkait informasi penerimaan CPNS melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Indramayu atau portal SSCN.

Demikian informasi mengenai hasil seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kabupaten Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *