Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial

Dvcodes.com. Kementerian Sosial kembali membuka seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019.

Pendaftaran seleksi CPNS 2019 Kementerian Sosial dilaksanakan secara online dan teintegrasi pada portal BKN, SSCASN.

Persyaratan Umum Pelamar CPNS 2019

Berikut ini beberapa persyaratan umum pelamar CPNS 2019

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan.
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar kecuali Dokter Spesialis usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan.
  12. Peserta seleksi yang dinyatakan lulus wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang bersangkutan dan tidak mengajukan pindah tempat tugas dan jabatan dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS, apabila yang bersangkutan tetap mengajukan pindah, PPK dapat memutuskan yang bersangkutan dinyatakan mengundurkan diri.
  13. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00).
  14. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi wajib memiliki IPK minimal 2,75 pada masing-masing Ijazah Sarjana (S-1) dan Ijazah Profesi.

Tahapan Seleksi CPNS 2019

Seleksi CPNS 2019 terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

1. Seleksi Administrasi

Seleksi administrasi dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen pelamar yang diunggah di SSCASN.

2. Seleksi Kompetensi Dasar

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

Materi SKD terdiri dari: (1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP); (2) Tes Intelegensi Umum (TIU); dan (3) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca : Pahami Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2019

Prinsip penentuan kelulusan peserta SKD didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan )passing grade) yang diatur dalam peraturan Menteri secara tersendiri.

3. Seleksi Kompetensi Bidang

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan sistem CAT dengan bobot 60%. Jumlah peserta yang mengikuti SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Sistem Kelulusan

Prinsip penentuan kelulusan peserta didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan nilai Seleksi Kompetensi Bidang dari Badan Kepegawaian Negara, Ketua Panitia Pengadaan CPNS mengumumkan peserta yang dinyatakan lulus.

Apabila peserta seleksi memperoleh nilai kelulusan yang sama setelah Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar dan Seleksi Kompetensi Bidang, maka penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

  1. Nilai total hasil Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
  2. Apabila pada poin (1) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.
  3. Apabila pada poin (2) masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister; dan
  4. Apabila pada poin (3) masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.

Di dalam hal kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Jika kebutuhan formasi khusus tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi passing grade peringkat terbaik.

Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada situs https://sscasn.bkn.go.id. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian, sebagai syarat untuk dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial secara lengkap dapat dilihat pada link berikut.

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Kementerian Sosial (Unduh)

Pelamar diberikan masa sanggah paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi. Panitia Seleksi CPNS dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Panitia Seleksi CPNS dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.

Jika sanggahan pelamar diterima, Panitia Seleksi CPNS akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS 2019

Berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019.

(1) Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum dimulainya SKD. Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan SKD. Peserta yang terlambat mengikuti SKD tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.

(2) Peserta wajib melakukan resgitrasi sebelum tes SKD dimulai.

(3) Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.

(4) Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan SKD, sebagai berikut.

(a) Kartu Peserta Ujian SSCN

(b) KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil

Semua persyaratan tersebut wajib ditunjukkan kepada panitia. Peserta yang tidak membawa persyaratan, tidak dapat mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

(5) Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).

(6) Peserta ujian SKD harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.

(7) Peserta ujian SKD duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.

(8) Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.

(9) Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis.

(10) Selama berada di dalam ruangan ujian SKD, peserta dilarang membawa :

(a) buku -buku dan catatan lainnya;

(b) kalkulator, telepon genggam (HP), kamera dalam bentuk apa pun,

(c) makanan dan minuman; dan

(d) senjata api/tajam atau sejenisnya.

(11) Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang :

(a) bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian;

(b) menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian;

(c) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia; dan

(d) merokok dalam ruangan tes.

(12) Sanksi

(a) Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.

(b) Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019

Materi Seleksi Kompetensi Dasar terbagi dari 3 (tiga) bentuk soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan :

(1) Nasionalisme

(2) Integritas

(3) Bela negara

(4) Pilar negara

(5) Bahasa Indonesia

B. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) untuk menilai :

(1) Kemampuan verbal

(a) Analogi

(b) Silogisme

(c) Analitis

(2) Kemampuan numerik

(a) Berhitung

(b) Deret angka

(c) Perbandingan kuantitatif

(d) Soal cerita

(3) Kemampuan figural

(a) Analogi

(b) Ketidaksamaan

(c) Serial

C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai :

(1) Pelayanan publik

(2) Jejaring kerja

(3) Sosial budaya

(4) Teknologi informasi dan komunikasi

(5) Profesionalisme

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 (seratus) terdiri dari :

(1) Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 35 (tiga puluh lima) butir soal;

(2) Soal Tas Intelegensia Umum (TIU) : 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan

(3) Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 30 (tiga puluh) butir soal.

Penilaian untuk materi soal Tes IntelegensIia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Nilai kumulatif maksimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 500 (lima ratus) terdiri dari :

(1) Nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima);

(2) Nilai maksimal untuk TIU : 175 (seratus tujuh puluh lima); dan

(3) Nilai maksimal untuk TWK : 150 (seratus lima puluh).

Semua tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS Tahun 2019 akan diumumkan secara online, sehingga kelalaian dalam membaca pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar itu sendiri.

Panitia seleksi tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Kelulusan peserta adalah murni dari prestasi peserta sendiri. Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

Panitia seleksi juga tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun dari oknum yang mengatasnamakan Tim Pengadaan CPNS Tahun 2019.

Dengan demikian, peserta diharapkan tidak melayani penawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNS Tahun 2019.

Apabila peserta yang dinyatakan lulus tetapi di kemudian hari ternyata terbukti kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang disyaratkan dan/atau tidak memenuhi persyaratan lainnya yang telah ditetapkan, maka secara otomatis dianggap gugur dan rangking berikutnya dinyatakan sebagai pengganti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *