Instrumen Penilaian Kinerja Guru dan Pengisiannya

Instrumen Penilaian Kinerja Guru dan Pengisiannya

Dvcodes.com. Tolok ukur kompetensi guru salah satunya dapat dilihat dari hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG). Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian yang dilakukan terhadap setiap butir kegiatan tugas utama guru untuk pembinaan karir, kepangkatan, dan juga jabatannya (PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009).

Penilaian Kinerja Guru dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah. PKG dapat ditempuh dalam dua bentuk, yaitu pengamatan dan pemantauan.

Pengamatan adalah suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik.

Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan.

Pemantauan merupakan suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan.

Kegiatan yang dipantau, misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, dan pelayanan terhadap orang tua peserta didik.

Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

  1. PermenPANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.

1. Menilai kompetensi guru 

Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Menghitung angka kredit guru

Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.

PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki sertifikat pendidik.
  3. Mempunyai latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Valid

Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PKG adalah sebagai berikut.

1. Sesuai ketentuan

PKG harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.

2. Berdasarkan kinerja

Aspek yang dinilai dalam PKG adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang dilakukan guru dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari dalam pembelajaran dan tugas tambahan lainnya.

3. Berlandaskan dokumen PKG

Penilai, guru yang dinilai, dan unsur yang terlibat dalam proses PKG wajib memahami semua dokumen yang terkait dengan sistem PKG.

Baca : Aplikasi Buku Kerja Guru Kurikulum 2013 Lengkap

Guru dan penilai harus memahami pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga keduanya mengetahui tentang aspek yang dinilai serta dasar dan kriteria yang digunakan dalam penilaian.

4. Dilaksanakan secara konsisten

PKG dilaksanakan secara teratur setiap tahun diawali dengan penilaian formatif di awal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut.

  • Objektif; sesuai kondisi nyata guru
  • Adil; memberlakukan syarat, dan prosedur yang sama kepada semua guru yang dinilai.
  • Akuntabel; hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bermanfaat; bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya.
  • Transparanmemungkinkan untuk dapat diakses informasinya. 
  • Praktis; dapat dilaksanakan secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya.
  • Berorientasi pada tujuan; mengacu pada tujuan yang telah ditetapkan.
  • Berorientasi pada proses; berorientasi pada bagaimana guru mencapai hasil tersebut.
  • Berkelanjutan; dilaksanakan secara periodik, teratur dan berlangsung terus menerus.
  • Rahasia; Hasil PKG hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Komponen Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran.

Sedangkan tugas utama guru BK/konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Sistem PKG adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.

Terdapat 14 (empat belas) instrumen Kompetensi yang akan dinilai pada Penilaian Kinerja Guru, sebagai berikut.

  • Menguasai Karakteristik Peserta DIdik
  • Menguasai Teori Belajar dan Prinsip-prinsip Pembelajaran yang Mendidik
  • Pengembangan Kurikulum
  • Kegiatan Pembelajaran yang Mendidik
  • Memahami dan Mengembangkan Potensi
  • Komunikasi dengan Peserta Didik
  • Penilaian dan Evaluasi
  • Bertindak Sesuai dengan Norma Agama, Hukum, Sosial, dan Kebudayaan Nasional.
  • Menunjukkan Pribadi yang Dewasa dan Teladan
  • Etos Kerja, Tanggung Jawab yang Tinggi, dan Rasa Bangga Menjadi Guru
  • Bersikap Inklusif, Bertindak Objektif, serta Tidak Diskriminatif
  • Komunikasi Dengan Sesama Guru, Tenaga Pendidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masyarakat
  • Penguasaan Materi Struktur Konsep dan Pola Pikir Keilmuan yang Mendukung Mata Pelajaran yang Diampu
  • Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif

Instrumen Penilaian Kinerja Guru dan pengisiannya secara lengkap dapat diunduh pada link berikut.

INSTRUMEN PENILAIAN KINERJA GURU (PKG)

Demikian yang dapat admin bagikan terkait instrumen Penilaian Kinerja Guru dan pengisiannya. Terima kasih sudah sudah berkunjung dan semoga bermanfaat.

2 Replies to “Instrumen Penilaian Kinerja Guru dan Pengisiannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *