Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru 2019

Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru 2019

Dvcodes.com. PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2009 mendefinisikan bahwa Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.

Penilaian sendiri diartikan sebagai suatu proses pengumpulan, pengolahan, analisis, serta interpretasi data sebagai bahan dalam rangka pengambilan keputusan untuk dijadikan sebagai tolok ukur atau evaluasi.

Penilaian Kinerja Guru dijadikan sebagai proses penilaian yang dilakukan sebagai tolok ukur dari kompetensi guru.

Bentuk Penilaian Kinerja Guru

Penilaian Kinerja Guru dapat dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Pengamatan adalah suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan melalui pengamatan langsung terhadap cara kerja guru pada saat menyampaikan materi pembelajaran atau pembimbingan di kelas kepada peserta didik. Pengamatan terdiri dari sebelum pengamatan, selama pengamatan dan setelah pengamatan.

Pemantauan merupakan suatu proses pengumpulan data kinerja guru yang dilakukan terhadap kegiatan guru selain pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan.

Hal yang dipantau, misalnya kehadiran guru di kelas, laporan layanan dan bimbingan konseling terkini dan disampaikan tepat waktu bagi guru BK, kehadiran guru di sekolah, dan pelayanan terhadap orang tua peserta didik.

Dasar Hukum Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Permeneg PANRB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

2. Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.

3. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010

Fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Secara umum, terdapat 2 (dua) fungsi Penilaian Kinerja Guru (PKG), sebagai berikut.

1. Menilai kompetensi guru 

Penilaian Kinerja Guru digunakan untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

Dengan demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.

2. Menghitung angka kredit guru

Penilaian Kinerja Guru juga berfungsi untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut.

Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya.

Baca : Aplikasi Buku Kerja Guru Kurikulum 2013 Lengkap.

Hasil PKG diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru.

PKG merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru.

Syarat Penilai Penilaian Kinerga Guru (PKG)

Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.

2. Memiliki sertifikat pendidik.

3. Mempunyai latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.

4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.

5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.

6. Memahami PKG dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah.

Syarat Sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Beberapa persyaratan penting dalam sistem Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah sebagai berikut.

1. Valid

Sistem PKG dikatakan valid jika aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Reliabel

Sistem PKG dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi, jika proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapa pun dan kapan pun.

3. Praktis

Sistem PKG dikatakan praktis apabila dapat dilakukan oleh siapa pun dengan relatif mudah, dengan tingkat validitas dan reliabilitas yang sama dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.

Prinsip-Prinsip Penilaian Kinerja Guru (PKG)

Penilaian Kinerja Guru dilaksanakan secara konsisten dan teratur setiap tahun anggaran dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut.

1. Objektif

Semua nilai yang diperoleh harus berdasarkan pada kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari melalui pengumpulan data dengan cara pengamatan dan pemantauan sesuai dengan prosedur dan kriteria penilaian yang disediakan.

2. Adil

Semua guru dinilai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang sama. Penilai dan guru yang dinilai membahas dan menyepakati hasil penilaian serta alasannya.

3. Akuntabel

Penilai dapat mempertanggungjawabkan hasil penilaian yang diberikan berdasarkan bukti dalam proses pengendalian.

4. Transparan

Proses PKG memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan untuk memperoleh informasi tentang apa yang akan dinilai, bagaimana proses penilaian dilakukan, dan hasil penilaian.

5. Partisipatif

Turut berperan serta dalam suatu kegiatan wawancara sebelum pengamatan dan persetujuan setelah pengamatan (pertemuan persetujuan) melibatkan partisipasi aktif guru dalam proses tersebut.

6. Terukur

Proses penilaian PKG dilakukan melalui proses penilaian kualitatif (pengamatan dan pemantauan) dan kuantitatif (melalui butir indikator kinerja dan kriteria).

7. Komitmen

Penilai dan yang dinilai memiliki kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan untuk melaksanakan PKG sesuai dengan prosedur, sehingga tujuan PKG terwujud.

8. Berkelanjutan

Guru wajib mengikuti proses PK Guru setiap tahun selama menyandang profesinya.

Komponen Penilaian Kinerja Guru Mata Pelajaran

Komponen yang dinilai dalam Penilaian Kinerja Guru difokuskan pada penguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional, yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru.

Pelaksanaan tugas utama guru mata pelajaran tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Download Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG terbaru 2019 pada link berikut ini.

Instrumen PKG Guru Mata Pelajaran 2019

Download

Instrumen PKG Guru Bimbingan Konseling 2019

Download

Instrumen PKG Guru TIK 2019

Download

Instrumen Penilaian Kinerja Wakil Kepala Sekolah 2019

Download

Instrumen Penialaian Kinerja Kepala Perpustakaan 2019

Download

Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium 2019

Download

Demikian yang dapat admin bagikan mengenai instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG terbaru 2019. Terima kasih atas kunjungan Anda dan semoga bermanfaat.

2 Replies to “Instrumen Penilaian Kinerja Guru PKG Terbaru 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *