Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemen Setneg

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemen Setneg

Dvcodes.com. Kemen Setneg kembali memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemen Setneg Tahun anggaran 2019.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemen Setneg terbagi dalam tiga tahapan, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kelulusan peserta seleksi CPNS Kemen Setneg nantinya akan ditentukan berdasarkan integrasi nilai SKD dan nilai SKB.

Tahapan seleksi CPNS 2019 Kemen Setneg saat ini sampai pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelumnya, Panitia Seleksi CPNS 2019 Kemen Setneg secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019 Kemen Setneg.

Seleksi administrasi pendaftaran CPNS 2019 Kemen Setneg dilakukan oleh tim verifikasi berkas untuk memverifikasi dokumen persyaratan yang sudah diunggah oleh pelamar pada saat pendaftaran online.

Data dan dokumen yang dikirimkan pelamar secara online melalui portal SSCASN akan diverifikasi secara teliti oleh tim verifikator untuk selanjutnya diputuskan lulus seleksi administrasi atau tidak memenuhi syarat (TMT).

Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi adalah pelamar yang memenuhi persyaratan seleksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan.

Pelamar yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, nantinya memperoleh Kartu Ujian untuk mengikuti tes seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Panitia seleksi memberikan waktu sanggah bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi selama 3 (tiga) hari pasca pengumuman.

Sedangkan instansi penyelenggara seleksi diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberikan jawaban sanggahan bagi pelamar yang melakukan penyanggahan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) tersebut.

Ketentuan Umum Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi CPNS 2019

Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2019, berhak untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem CAT.

Pelamar perlu memahami beberapa ketentuan dalam pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar. Berikut ini adalah ketentuan umum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun 2019.

  1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum dimulainya SKD. Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan SKD. Peserta yang terlambat mengikuti SKD tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
  2. Peserta wajib melakukan resgitrasi seTimor Tenggara Selatanm tes SKD dimulai.
  3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.
  4. Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan SKD, sebagai berikut: (a) Kartu Peserta Ujian SSCN; dan (b) KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil.
  5. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantopel (rapi dan sopan).
  6. Peserta ujian SKD harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.
  7. Peserta ujian SKD duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
  8. Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
  9. Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis.
  10. Selama berada di dalam ruangan ujian SKD, peserta dilarang membawa : buku -buku dan catatan lainnya; (1) kalkulator, telepon genggam (HP); (2) kamera dalam bentuk apa pun; (3) makanan dan minuman; dan (4) senjata api/tajam atau sejenisnya.
  11. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang : (1) bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian; (2) menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seijin panitia selama ujian; (3) keluar ruangan, kecuali memperoleh ijin dari panitia.
  12. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
  13. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian.

Materi Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019

Materi Seleksi Kompetensi Dasar terbagi dari 3 (tiga) bentuk soal, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berikut ini materi lengkap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan CPNS 2019 berdasarkan PermenPANRB Nomor 23 Tahun 2019.

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta tes CPNS dalam mengimplementasikan komponen-komponen berikut.

a. Nasionalisme

Tujuan : untuk menilai kemampuan dalam mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

b. Integritas

Tujuan : untuk menilai kemampuan menunjukkan sifat atau keadaan yang menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, kewibawaan sebagai satu kesatuan.

c. Bela negara

Tujuan : untuk menilai kemampuan berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

d. Pilar negara

Tujuan : untuk menilai kemampuan membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.

e. Bahasa Indonesia

Tujuan : untuk menilai kemampuan menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Tes Intelegensi Umum (TIU)

Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai kemampuan peserta tes CPNS terhadap komponen-komponen berikut.

a. Kemampuan verbal

1) Analogi

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi yang lain.

2) Silogisme

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

3) Analitis

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu untuk menganalisis informasi yang diberikan dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik

1) Berhitung

Tujuan : untuk mengukur kemampuan hitung sederhana.

2) Deret angka

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan angka-angka.

3) Perbandingan kuantitatif

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu untuk menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

4) Soal cerita

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu untuk melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural

1) Analogi

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

2) Ketidaksamaan

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

3) Serial

Tujuan : untuk mengukur kemampuan individu dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) untuk menilai kemampuan peserta tes CPNS terhadap komponen-komponen berikut.

a. Pelayanan publik

Tujuan : untuk menilai kemampuan menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja yang efektif agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenang yang dimiliki.

b. Jejaring kerja

Tujuan : untuk menilai kemampuan membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

c. Sosial budaya

Tujuan : untuk menilai kemampuan beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk (terdiri atas beragam agama, suku, budaya, dan sebagainya).

d. Teknologi informasi dan komunikasi

Tujuan : untuk menilai kemampuan memanfaatkan teknologi informasi secara efektif dalam meningkatkan kinerja.

e. Profesionalisme

Tujuan : untuk menilai kemampuan melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Jumlah Soal SKD dan Pedoman Penskoran

Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi Dasar adalah 100 (seratus) terdiri dari :

  1. Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 35 (tiga puluh lima) butir soal;
  2. Soal Tas Intelegensia Umum (TIU) : 35 (tiga puluh lima) butir soal; dan
  3. Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) : 30 (tiga puluh) butir soal.

Penilaian untuk materi soal Tes IntelegensIia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah apabila menjawab benar nilainya 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Penilaian untuk materi soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) adalah apabila menjawab nilai terendah 1 (satu) dan nilai tertinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Nilai kumulatif maksimal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah 500 (lima ratus) terdiri dari :

  1. Nilai maksimal untuk TKP : 175 (seratus tujuh puluh lima);
  2. Nilai maksimal untuk TIU : 175 (seratus tujuh puluh lima); dan
  3. Nilai maksimal untuk TWK : 150 (seratus lima puluh).

Baca : Download Kumpulan Soal Seleksi Kompetensi Dasar SKD CPNS 2019

Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Prinsip penentuan kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas kelulusan (passing grade).

Nilai ambang batas atau passing grade merupakan nilai minimal yang harus diperoleh peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Nilai ambang batas kelulusan CPNS ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB).

Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

PermenPANRB Nomor 24 Tahun 2019 mengatur tentang nilai ambang batas SKD CPNS Tahun 2019 sebagai berikut.

  1. Nilai ambang batas Tes Karakteristik Pribadi (TKP) : 126 (seratus dua puluh enam)
  2. Nilai ambang batas Tes Intelegensi Umum (TIU) : 80 (delapan puluh)
  3. Nilai ambang batas Tes Wawasan kebangsaan (TWK) : 65 (enam puluh lima)

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude dan Diaspora paling rendah 271 (dua ratus tujuh puluh satu), dengan nilai TIU paling rendah 85 (delapan puluh lima).

Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar bagi Penyandang Disabilitas paling rendah 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca : Pahami Nilai Ambang Batas Passing Grade SKD Seleksi CPNS 2019.

Peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD CPNS tahun 2019 berhak untuk mengikuti tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman hasil SKD ditentukan pesertanya paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing formasi jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Apabila terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama pada 3 (tiga) komponen sub-tes dan berada pada ambang batas jumlah kebutuhan formasi, maka terhadap peserta dimaksud diikutkan SKB.

Dengan demikian, jumlah peserta yang berhak mengikuti tahap SKB adalah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD.

Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2019 Kemen Setneg

Pelamar yang telah lulus Seleksi Administrasi dan berhak untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) perlu memahami jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019.

Jadwal dan lokasi pelaksanaan CAT SKD CPNS 2019 Kemen Setneg pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat dilihat di sini.

Kelulusan peserta seleksi CPNS 2019 Kemen Setneg ditentukan oleh prestasi dari peserta itu sendiri.

Apabila ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

Jika dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak benar, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.

Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sehingga kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman seleksi CPNS 2019 Kemen Setneg menjadi tanggung jawab peserta.

Peserta seleksi CPNS diharapkan untuk terus memantau perkembangan berita terkait informasi penerimaan CPNS 2019 Kemen Setneg melalui website resmi Kemen Setneg atau portal SSCN BKN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *