Dvcodes.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada kepala sekolah, guru, dosen, widyaiswara, dan praktisi pendidikan lainnya untuk menjadi Guru Penggerak serta Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak tahun 2020.
Program Guru Penggerak dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan.
Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Program Guru Penggerak meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Program Guru Bergerak merupakan upaya untuk memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik.
A. Guru Penggerak
Untuk dapat menjadi Guru Penggerak, maka calon peserta harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak.
Tujuan Program Guru Penggerak
Tujuan program Guru Penggerak adalah agar guru memiliki beberapa kompetensi berikut.
1. Guru dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri.
2. Guru memiliki kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik.
3. Guru mampu merencanakan, menjalankan, merefleksikan, dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dengan melibatkan orang tua.
4. Guru dapat berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan peserta didik.
5. Guru mampu mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada peserta didik dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Peran Guru Penggerak
Peran Guru Penggerak adalah sebagai berikut.
1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya.
2. Menjadi pendamping bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah.
3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah.
4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah.
Tahapan Menjadi Guru Penggerak
Untuk menjadi guru penggerak, maka prosesnya harus melalui dua tahap berikut.
1. Seleksi Calon Guru Penggerak.
2. Program Pendidikan Guru Penggerak.
Guru Penggerak adalah guru yang telah lulus seleksi dan program pendidikan guru penggerak. Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.
Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan selama 9 (sembilan) bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.
Metode Pelatihan
Metode Pelatihan Program Guru Penggerak berupa pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan, dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Sebanyak 70% belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa.
2. Sebanyak 20% belajar dari rekan dan guru lain.
3. Sebanyak 10% pelatihan formal.
Assesmen Pelatihan
Assesmen pelatihan program pendidikan guru penggerak meliputi :
1. hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan;
2. umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah; dan
3. peningkatan hasil belajar peserta didik.
Prinsip Pelatihan
Prinsip pelatihan program Guru Penggerak adalah sebagai berikut.
1. Andragogi
2. Pembelajaran Berbasis Pengalaman
3. Kolaboratif
4. Refleksif
Materi dan Capaian Pembelajaran
Materi dan capaian pembelajaran dalam program Guru Penggerak adalah sebagai berikut.
Modul 1 : Paradigma dan Visi Guru Penggerak
Capaian Pembelajaran.
- Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.
- Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.
- Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.
Modul 2 : Praktik Pembelajaran yang Berpihak Pada Peserta Didik
Capaian Pembelajaran :
- Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar peserta didik yang berbeda.
- Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.
- CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .
- Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran.
Modul 3 : Pemimpin Pembelajaran Dalam Pengembangan Sekolah
Capaian Pembelajaran :
- Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.
- Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada peserta didik.
- Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan.
- Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi peserta didik, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.
Modul 4 : Selebrasi, Refleksi. Kolaborasi, dan Aksi
Capaian Pembelajaran :
- CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang telah dijalankan sebagai guru penggerak.
- CGP berbagi praktik baik dengan rekan sejawat.
- CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan rekan sejawat.
-
Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan berkolaborasi dengan rekan sejawat.
Kriteria Seleksi Guru Penggerak
Syarat umum :
1. Guru (PNS atau NonPNS), baik dari sekolah negeri maupun swasta
2. Memiliki akun guru di Data Pokok Kependidikan (Dapodik)
3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal SI/D4
4. Memiliki pengalaman mengajar minimal 5 (lima) tahun
5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 (sepuluh) tahun
6. Memiliki keinginan kuat untuk menjadi Guru Penggerak
7. Angkatan pertama program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, dan SMA
Kriteria Seleksi :
1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.
2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan
3. Memiliki kompetensi untuk menggerakkan orang lain dan kelompok
4. Memiliki daya juang yang tinggi
5. Memiliki kompetensi kepemimpinnan dan berindak mandiri
6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.
7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif
8. Memiliki pengalaman mengembangkan orang lain
9. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik
Jadwal Seleksi Program Guru Penggerak Tahun 2020
1. Pengumuman Pendaftaran : 13 Juni 2020.
2. Seleksi Tahap I : 13 – 27 Juli 2020 (Registrasi, Tes Esai, dan Analisis Kasus)
3. Seleksi Tahap II : 4 – 5 Agustus 2020 (Tes Bakat Skolastik)
4. Seleksi Tahap III : 10 Agustus – 22 Desember 2020 (Simulasi Mengajar dan Wawancara)
5. Pengumuman dan Registrasi Ulang : 17 – 20 September 2020
6. Pelatihan dan Mentoring : 5 Oktober 2020 – 13 Juli 2021
Informasi selengkapnya mengenai Seleksi Program Guru Penggerak Tahun 2020 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
B. Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak
Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak berperan penting selama pelaksanaan pendidikan calon guru penggerak.
Fasilitator Guru Penggerak bertugas untuk mendampingi Calon Guru Penggerak selama proses pendidikan berlangsung.
Fasilitator juga bertugas melakukan refleksi mingguan melalui forum pendampingan, mencatat serta menganalisis perkembangan peserta pelatihan. Fasilitator akan bertugas selama 6 bulan pada setiap angkatan program guru penggerak
Sedangkan Pendamping Guru Penggerak bertugas mendampingi peserta menjalankan perannya sebagai calon guru penggerak, khususnya pada pasca pelatihan selama sembilan bulan.
Pendamping diundang sebagai instruktur tamu pada proses pendampingan. Pendamping akan bertugas selama sembilan bulan sesuai masa pendidikan calon Guru Penggerak.
Tahun 2020 ini, Kemendikbud akan merekrut 280 fasilitator dan 560 pendamping. Peran fasilitator dan pendamping akan menjadi kunci dalam memastikan dampak baik dan keberlangsungan program Guru Penggerak.
Kriteria dan Persyaratan Fasilitator Guru Penggerak
Kriteria Umum
1. Widyaiswara Kemendikbud
2. Terbiasa menggunakan media sosial, Google Classroom dan atau Learning Managemen Sistem (LMS) Kemdikbud
3. Mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara luring maupun daring
Kompetensi yang Diharapkan
1. Menguasai penggunaan Google Classroom dan atau Kemdikbud LMS
2. Mampu berkomunikasi dengan efektif
3. Mau belajar hal baru
4. Mampu memberikan umpan balik (feedback) secara online
5. Mampu melakukan personalised coaching dan mentoring
6. Mampu memotivasi peserta selama program
7. Berkomitmen untuk memenuhi tenggat waktu (dateline)
8. Mampu melakukan fasilitasi kelas daring (online) serta membuka dan mempertahankan diskusi peserta
Peran
1. Mencatat perkembangan peserta selama pelatihan tatap muka dan pendampingan
2. Mengumpulkan tugas-tugas peserta dan memberi umpan balik kepada peserta
3. Memberikan motivasi dan membantu peserta dalam menjalankan perannya
4. Turut memberikan umpan balik kepada instruktur untuk perbaikan sesi
Kriteria dan Persyaratan Pendamping Guru Penggerak
Kriteria Umum
1. Guru, kepala sekolah, atau pegiat pendidikan yang telah menerapkan kepemimpinan pembelajaran (instructional leadership)
2. Mendapat izin dari pimpinan/ atasan tempat bekerja
3. Bersedia mendampingi peserta selama proses pelatihan dan pendampingan selama 9 bulan
Kompetensi yang Diharapkan
1. Menguasai teknik dan keterampilan mentoring dan coaching
2. Menyusun rencana pendampingan
3. Membuat kesepakatan dengan calon guru penggerak
4. Membuat jadwal pendampingan
5. Memiliki komitmen untuk memenuhi tenggat waktu
6. Mengevaluasi dan memberi umpan balik calon guru penggerak
7. Berkomunikasi dengan efektif
8. Memiliki kemampuan andragogi
Jadwal Seleksi Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak Tahun 2020
1. Jadwal Seleksi Fasilitator Guru Penggerak 2020
-
15 – 24 Juni 2020 : Pendaftaran Calon Fasilitator Guru Penggerak Tauhn 2020
- 25 – 30 Juni 2020 : Seleksi tahap 1 (Administrasi dan Esai)
- 6 Juli 2020 : Pengumuman hasil seleksi tahap 1
- 9 – 10 Juli 2020 : Pengisian critical incident (peristiwa penting)
- 13 – 24 Juli 2020 : Seleksi tahap 2 (wawancara)
- 25 Juli 2020 : Pengisian survei fasilitator
- 28 Juli 2020 :Pengumuman calon fasilitator
- 3 Agustus – 18 September 2020 : Seleksi Tahap 3 (mengikuti secara penuh pelatihan pembekalan fasilitator serta tes pengetahuan dan keterampilan peran fasilitator)
- 25 September 2020 : Pengumuman hasil penetapan fasilitator
2. Jadwal Seleksi Pendamping Guru Penggerak 2020
-
15 – 26 Juni 2020 : Pendaftaran Calon Pendamping melalui laman sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggera
- 1 – 8 Juli 2020 : Seleksi tahap 1 (Administrasi dan Esai)
- 14 Juli 2020 : Pengumuman hasil seleksi tahap 1
- 16 – 17 Juli 2020 : Pengisian critical incident (peristiwa penting) dan survei karakter
- 23 Juli – 5 Agustus 2020 : Seleksi tahap 2 (wawancara)
- 11 Agustus 2020 : Pengumuman calon pendamping
- 18 Agustus – 18 September 2020 : Pembekalan pendamping
- 25 September 2020 : Pengumuman hasil pendamping
Informasi selengkapnya mengenai seleksi Guru Penggerak, serta Fasilitator dan Pendamping Guru Penggerak Tahun 2020 dapat dilihat pada laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.
Demikian informasi mengenai jadwal dan syarat pendaftaran Guru Penggerak Tahun 2020. Semoga bermanfaat.