Jadwal Pengumpulan dan Verifikasi Berkas PPG Dalam Jabatan 2020

Di dalam rangka pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2020, maka Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) akan melaksanakan seleksi administrasi bagi guru yang dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun 2017 sebanyak 26.298 orang.

Selain itu, Dirjen GTK juga akan melakukan verifikasi serta validasi ulang bagi guru yang dinyatakan lulus administrasi, tetapi belum ditetapkan sebagai peserta PPG tahun 2019 sebanyak 38.457 orang.

PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 diawali dengan persiapan pengumpulan dokumen yang nantinya disampaikan kepada Dinas Pendidikan setempat.

Peserta PPG dari guru TK, SD, dan SMP, pengumpulan dokumennya pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai sekolah tempat guru tersebut  bertugas.

Sedangkan dokumen PPD guru SLB, SMA, dan SMK pengumpulannya dilakukan ke dinas propinsi.

Persyaratan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2020

Memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 sebagai Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 66 ayat (1) dinyatakan bahwa Guru Dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan akhir tahun 2015 dapat memperoleh Sertifikat Pendidik melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Persyaratan tersebut meliputi persyaratan akademik dan persyaratan administrasi.

A. Persyaratan Peserta

1. Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki Sertifikat Pendidik.

2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

3. Memiliki NUPTK.

4. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir Tahun 2015.

5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti.

6. Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir (tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).

7. Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza).

10. Berkelakuan baik.

B. Persyaratan administrasi

1. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah atau kopertis atau dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi.

Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir, khusus bagi GTY yaitu SK pengangkatan dari yayasan yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh :

a. Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

b. PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi;

c. Guru Tetap Yayasan (GTY) dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; dan

d. Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan minimal 2 tahun berturut-turut, dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi.

3. Fotokopi SK mengajar (SK Pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun (Tahun ajaran 2017/2018 dan 2018/2019).

4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2020.

5. Pakta integritas dari calon peserta bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.

6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar

7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).

8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).

9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian (diserahkan saat lapor diri di LPTK menjelang perkuliahan PPG Dalam Jabatan 2020).

Jadwal pengumpulan dan verifikasi berkas PPG Dalam Jabatan 2020

Jadwal pengumpulan dan verifikasi berkas PPG Dalam Jabatan 2020 diatur dalam Surat Edaran Kemendikbud Dirjen GTK nomor 732.6/B.B3/GT/2019 tertanggal 29 Agustus 2019. Surat Edaran dapat diunduh di sini.

1. Penyerahan berkas dari guru ke dinas dilaksanakan tanggal 1 sampai 30 September 2019.

2. Verifikasi berkas dilaksanakan dari tanggal 15 September hingga 9 Oktober 2019.

3. Penyerahan berkas dari dinas ke LPMP dilakukan tanggal 20 September sampai 12 Oktober 2019.

4. Verifikasi berkas oleh LPML dilaksanakan mulai tanggal 21 September hingga 18 Oktober 2019.

Format Pakta Integritas

PAKTA INTEGRITAS

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama : ………………………….                      

NIP/NIK : ………………………….                       

Tempat, Tanggal Lahir : ………………………….           

Unit Kerja : ………………………….                   

Alamat Unit Kerja : ………………………….       

Dengan ini saya menyatakan bahwa :

Bukti fisik di dalam berkas/dokumen yang saya lampirkan untuk keperluan PPG Dalam Jabatan ini benar dan absah adanya.

Jika dikemudian hari ternyata bukti fisik saya tidak benar dan tidak absah, saya bersedia menerima sanksi dan dampak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk digugurkan sebagai peserta PPG Dalam Jabatan.

Yang membuat pernyataan,

………………………….

Demikian informasi terkait jadwal pengumpulan dan verifikasi Berkas PPG Dalam Jabatan 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *