Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SUAMBN 2020

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SUAMBN 2020

Dvcodes.comJuknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan Sertifikat UAMBN 2020 disampaikan melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2041 Tahun 2020.

Keputusan Dirjen Pendidikan Islam ini mengatur tentang JUKNIS PENULISAN BLANGKO IJAZAH MADRASAH DAN SERTIFIKAT HASIL UAMBN TAHUN PELAJARAN 2019/2020.

Ijazah dan Sertifikat UAMBN merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki peserta didik. Ijazah adalah dokumen resmi yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar atau lulus dari madrasah.

Sedangkan Sertifikat Hasil UAMBN merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti UAMBN.

Baca : Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah SD SMP SMA SMK Tahun 2020

Di dalam menjamin keabsahan Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, maka perlu diatur petunjuk teknis penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Petunjuk Teknis ini dibuat dengan tujuan memberikan panduan dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN Tahun Pelajaran 2019/2020.

Sasaran petunjuk teknis ini adalah Kepala RA, Kepala Madrasah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam penulisan blangko Ijazah Madrasah dan SHUAMBN.

Petunjuk Umum Penulisan Blangko Ijazah Madrasah

  1. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki ijin operasional. Sedangkan SHUAMBN diterbitkan oleh madrasah penyelenggara UAMBN.
  2. Ijazah RA dicetak satu halaman, sedangkan Ijazah MI, MTs, dan MA dicetak bolak-balik. Data siswa di halaman depan dan daftar nilai di halaman belakang.
  3. Ijazah Madrasah dan SHUAMBN, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
  4. Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Sedangkan SHUAMBN dicetak langsung dari aplikasi UAMBN-BK menggunakan kertas HVSA4 berwarna putih (80-100gram).
  5. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh Kepala RA/Madrasah, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah.
  6. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.
  7. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman  depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.
  8. Jika terdapat sisa blangko Ijazah karena rusak dan/atau kesalahan dalam penulisan, KepalaRA/Madrasah harus mengembalikan kepada Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala RA/Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
  9. Blangko Ijazah yang tersisa, yang rusak dan/atau yang salah dalam penulisan yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan oleh Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis paling lambat 31 Desember 2020 atas izin Kepala Kanwil Kemenag Provinsi disertai dengan berita acara pemusnahan blangko Ijazah, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK)Madrasah.
  10. Jika terjadi kekurangan blangko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blangko Ijazah ke Direktorat Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 November2020.
  11. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah, sedangkan blangko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 10, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah dari satuan pendidikan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015.
Berikut ini adalah Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SUAMBN 2020.

Demikian informasi mengenai Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah dan SUAMBN 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *