Juknis Pokok-pokok Kebijakan Dana BOS Tahun 2020
Dvcodes.com. Pengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menerbitkan juknis pokok-pokok kebijakan dana BOS tahun 2020.
Juknis pokok-pokok kebijakan dana BOS ini merupakan hasil rapat koordinasi kebijakan BOS tahun 2020 pada tanggal 28 Januari 2020.
Berikut ini adalah pokok-pokok kebijakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
1. Perubahan Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Pada tahun 2019, penyaluran dana BOS ke sekolah melalui masing-masing RKUD provinsi. Sedangkan untuk tahun 2020, penyaluran dana BOS langsung ke rekening sekolah.
Penetapan SK sekolah penerima dana BOS mulai tahun 2020 adalah Mendikbud (tidak lagi provinsi). Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya) dan tahap penyalurannya sebanyak 3 tahap.
2. Harga Satuan BOS Tahun 2020
Terkait dengan besarnya alokasi dana BOS, harga satuan dana BOS tahun 2020 untuk SD, SMP, dan SMA mengalami kenaikan, sedangkan untuk SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB tetap (tidak mengalami perubahan).
Harga satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) per 1 peserta didik setiap tahun mulai tahun 2020 adalah sebagai berikut.
- Dana BOS SD : Rp. 900.000 (naik Rp. 100.000)
- Dana BOS SMP : Rp. 1.100.000 (naik Rp. 100.000)
- Dana BOS SMA : Rp. 1.500.000 (naik Rp. 100.000)
- Dana BOS SMK : Rp. 1.600.000 (tetap)
- Dana BOS SLB : Rp. 2.000.000 (tetap)
3. Penggunaan Dana BOS
Perbedaan mendasar penggunaan dana BOS tahun 2020 dengan tahun sebelumnya (2019) adalah pada pengalokasian dana BOS untuk guru honor serta tenaga kependidikan dan non kependidikan.
Sedangkan untuk tahun 2020, pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah Yayasan maksimal 50% dengan persyaratan sebagai berikut.
- Memiliki kualifikasi akademik S1/D4.
- Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.
Selain perubahan tersebut, penggunaan BOS tahun 2020 dapat digunakan untuk pembiayaan administrasi sekolah.
Penggunaan dana BOS mulai tahun 2020 tidak dibatasi sesuai kebutuhan, termasuk pembelian alat multi media tidak lagi ditentukan oleh kuantitas dan kualitasnya.
4. Komponen Penggunaan Dana BOS Tahun 2020
Berikut ini adalah komponen penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020.
- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
- Pengembangan Perpustakaan.
- Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler.
- Kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran.
- Administrasi kegiatan Sekolah.
- Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Langganan Daya dan Jasa.
- Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah.
- Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran.
- Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK), Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja.
- Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan Guru, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P1.
- Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC) dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK.
- Pembayaran honor Guru berstatus non Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Kelebihan Penyaluran Dana BOS Tahun 2020
Perubahan-perubahan regulasi yang dilakukan terkait dengan penyaluran dana BOS tahun 2020 ini memiliki beberapa kelebihan sebagai berikut.
a. Lebih Efektif
Mekanisme penyaluran dana BOS tahun 2020 diharapkan dapat memangkas birokrasi di tingkat Pemerintah Daerah (simplifikasi birokrasi).
b. Lebih Efisien
Penyaluran dana BOS tahun 2020 yang dilakukan secara serentak pada 34 propinsi akan meminimalisir keterlambatan penyaluran.
c. Tepat Sasaran
Penyaluran dana BOS mulai tahun 2020 akan mendorong terwujudnya satu data, yaitu terintegrasinya data satuan pendidikan tunggal yang berkualitas.
Juknis pokok-pokok kebijakan alokasi dana BOS tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh di sini.
Demikian juknis pokok-pokok kebijakan dana BOS tahun 2020. Semoga bermanfaat.