Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020
Dvcodes.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah menerbitkan Keputusan Nomor 421/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Juknis PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah tahun 2020 diterbitkan dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan PPDB Pada SMA dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2021 di Provinsi Jawa Tengah yang berdaya guna dan berhasil guna.
Pendahuluan
Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Daring.
PPDB daring untuk SMA Negeri dan SMK Negeri di Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Alasan utama bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah adalah agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time (basic waktu) tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi calon peserta didik, maupun bagi orang tua yang melaksanakan tanggungjawab terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Melalui PPDB Daring, masyarakat pengguna layanan akan dengan cepat mendapatkan informasi, dan pada saat yang bersamaan pula masyarakat memiliki waktu untuk menentukan pilihan-pilihan lain yang tersedia dalam koridor regulasi yang menjadi panutan utama penyelenggaraan PPDB Daring.
Tujuan
Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis adalah :
1. Menjabarkan ketentuan-ketentuan yang diamanatkan dalam :
a. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RI Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
b. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Tengah.
2. Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Daring pada semua tingkatan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang telah ditetapkan.
3. Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggaraan PPDB Daring pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2020/2021.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam Petunjuk Teknis PPDB Daring adalah berbagai tahapan dan proses dalam penyelenggaraan PPDB Daring, sebagai berikut.
- Prinsip-prinsip penyelenggaraan PPDB.
- Penyelenggara PPDB; •Kepanitiaan dalam Penyelenggaraan PPDB.
- Pembiayaan dalam Penyelenggaraan PPDB; •Penetapan zonasi dalam PPDB.
- Penetapan nilai tambahan.
- Pengumuman dimulainya pendaftaran PPDB.
- Jadwal penyelenggaraan PPDB.
- Persyaratan peserta PPDB.
- Proses pendaftaran dalam PPDB.
- Penetapan akhir penerimaan peserta didik baru.
- Daftar ulang.
- Pengendalian penyelenggaraan PPDB.
- Pengaduan penyelenggaraan PPDB.
- Pelaporan penyelenggaraan PPDB.
- Sanksi penyelenggaraan PPDB
Sasaran
Sasaran Petunjuk Teknis ini adalah :
- Panitia Penyelenggara PPDB pada semua tingkatan;
- Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
- Calon peserta didik SMA Negeri dan SMK Negeri;
- Masyarakat pengguna layanan PPDB Daring; dan
- Para Pemangku Kepentingan di Bidang Pendidikan.
Dasar
Dasar ditetapkannya Petunjuk Teknis ini adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara :
- objektif, artinya PPDB harus diselenggarakan secara obyektif;
- transparan, artinya pelaksanaan PPDB bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi;
- akuntabel, artinya PPDB dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya;
- tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi);
- berkeadilan artinya tidak memihak pada kepentingan dari kelompok apapun.
Penyelenggara
PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Jalur PPDB SMA dan SMK
PPDB SMA dan SMK dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut.
1. Jalur Zonasi
a. Zonasi adalah wilayah Desa/Kelurahan dalam jarak terdekat dengan satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
b. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan.
c. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari daya tampung yang tersedia yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik yang bersangkutan dengan sekolah.
d. Calon peserta didik yang berasal dari satu RW (Rukun Warga) dengan satuan pendidikan, diprioritaskan diterima.
e. Kuota pada Jalur Zonasi ini termasuk kuota bagi anak penyandang disabilitas (inklusi).
f. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO).
2. Jalur Afirmasi
a. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan panti asuhan.
b. Calon peserta didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.
c. Ketentuan tersebut pada huruf b dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah calon peserta didik dari keluarga tidak mampu yang mendaftar kurang dari 15% (lima belas persen) daya tampung.
d. Calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
e. Selain ketentuan sebagaimana tersebut pada hurud d, peserta didik dari keluarga tidak mampu adalah peserta didik dari keluarga yang datanya tercatat dalam Basis Data Terpadu (BDT), termasuk diantaranya adalah keluarga yang terdampak wabah pandemi Covid-19 dan mengalami kemiskinan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
f. Calon peserta didik baru yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota dan/atau Provinsi.
g. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah, Sekolah bersama Kepala Desa setempat wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
h. Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
a. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan dalam PPBD bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali dan atau dibuktikan.
b. Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Dalam hal jumlah calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka kekurangan tersebut dialihkan ke jalur zonasi.
d. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftarpada satuan pendidikan tempat orang tua/wali berkerja sebagai guru.
e. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
f. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah.
4. Jalur Prestasi
a. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
b. Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
c. Komponen penilaian yang dijadikan dasar dalam penghitungan nilai akhir untuk PPDB SMA jalur Prestasi terdiri
- Nilai Rapor Semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat, yaitu nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan IPA;
- Nilai Kejuaraan,yaitu nilai yang diberikan kepada calon peserta didik karena yang bersangkutan memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau non akademik yang diperolehnya pada jenjang pendidikan SMP/MTs atau yang sederajat.
- Point zonasi,yaitu tambahan nilai sebesar 2,25 (dua koma dua lima) diberikan kepada calon peserta didik di dalam zonasijika mendaftar pada jalur prestasi.
- Sebagai bentuk penghargaan terhadap karya kemanusiaan dalam penanganan pandemi Covid-19, maka Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan penghargaan kepada calon peserta didik yang merupakan putera dan puteri tenaga medis dan paramedis yang bertugas pada Rumah Sakit rujukan Covid-19, berupa penghargaan pemberian dispensasi langsung diterima.
- Ketentuan terkait penghargaan karya kemanusiaan tersebut dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Rumah Sakit rujukan Covid-19 tempat orang tua/wali calon peserta didik melaksanakan tugas, dan/atau oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan/atau Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.
Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jatang 2020 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA/SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.