Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020
Dvcodes.com. Direktur Jendral Pendidikan Islam, Kementerian Agama, telah menerbitkan Keputusan Nomor 7382 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Insentif Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Di dalam upaya meningkatkan kualitas pembelajaranpada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya.
Agar pemberian tunjangan yang diberikan tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah tahun 2020
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
A. Latar Belakang
Tunjangan insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada RA dan Madrasah.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang selanJutnya disingkat GBPNS adalah guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada RA dan Madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Fungsi utama dari tunjangan insentif adalah untuk memberikan tanggungjawab dan dorongan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
Tunjangan Insentif untuk menjamin bahwa guru bukan pegawai negeri sipil akan mengarahkan dirinya dapat memotivasi dalam mencapai tujuan pembelajaran.
Sedangkan tujuan utama pemberian insentif adalah untuk meningkatkan kinerja guru bukan pegawai negeri sipil dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Insentif diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil untuk meningkatkan kinerjanya dalam proses belajar mengajar.
Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam proses pendidikan agar dapat mengimplementasikan disiplin ilmu yang mereka miliki, maka harus diperhatikan kesejahteraannya bukan hanya kewajibannya saja dengan berbagai macam beban pekerjaan.
Di dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru bukan pegawai negeri sipil maka perlu diberikan tunjangan insentif untuk memotivasi dan meningkatkan kinerjanya. Kementerian Agama melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mulai tahun 2018 memberikan tunjangan kepada guru bukan pegawai negeri sipil.
B. Tujuan
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan :
1. kualitas proses belajar mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
2. motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
3. kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
C. Sasaran dan Kriteria Penerima
Sasaran penerima tunjangan insentif guru dengan persyaratan sebagai berikut.
1. Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
2. Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau instansi lain.
Kriteria Kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut.
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama).
- Belum lulus Sertifikasi.
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah dan/ a tau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Memenuhi Kualifikasi Akademik S- 1 atau D-IV.
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
- Belum usia pensiun.
- Tidak beralih status dari guru pada RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah.
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau Jegislatif.
E. Sumber Dana
Sumber Dana Dana Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
F. Nominal Tunjangan
Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Baca : Juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020
Jumlah tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp. 250.000,-per bulan atau Rp. 3.000.000,-dalam setahun), meskipun mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Petunjuk Teknis Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.
Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 (Unduh)
Demikian informasi mengenai Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.