Juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020
Dvcodes.com. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag menerbitkan Keputusan Nomor 7383 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
Di dalam mewujudkan layanan pendidikan yang lebih baik, maka perlu pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan PNS pada madrasah.
Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah tahun 2020.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020.
A. Latar Belakang
Pemberian tunjangan khusus merupakan upaya perbaikan keseJahteraan dalam rangka pemenuhan kebutuhan bagi guru Bukan PNS untuk mendorong peningkatan profesionalisme dan kinerja guru Madrasah yang bertugas di daerah khusus yang pemberiannya bersifat tidak permanen atau tidak terus menerus. .
Tunjangan khusus diberikan kepada guru sebagai kompensasi dan apresiasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas sebagai guru Madrasah di daerah khusus.
Tunjangan khusus ditujukan untuk mewujudkan amanat undang-undang guru dan dosen antara lain mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Daerah khusus merupakan daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang sedang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain, dan/atau pulau kecil terluar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor diamanatkan bahwa guru yang diangkat oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Baca : Juknis Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020
Bahwa Kesejahteraan tenaga pendidik dimana pun tcmpat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru.
Selain ha! itu, diharapkan bahwa guru di daerah khusus dapat berupaya untuk semakin meningkatkan prestasi dan pengetahuannya melalui tambahan tunjangan khusus dan dapat memanfaatkannya untuk meningkatkan wawasan keilmuan selain kesejahteraannya.
Sehingga ke depan diharapkan kesenjangan antara guru yang bertugas di kota atau di daerah terpencil dapat diminimalisir.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama metalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melaksanakan pemberian tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan Negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tujuan
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS bertujuan untuk :
- meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi belaJar peserta didik;
- memotivasi guru untuk terus meninggkatkan dan mengembangkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
- meningkatkan kesejahteraan guru.
C. Sasaran
Sasaran atau penerima tunjangan khusus adalah Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di daerah khusus.
Peneriman tunjangan khusus tersebut harus kriteria sebagai berikut.
- Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
- Guru tetap yang melaksanakan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketa.hui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi penerima bantuan tunjangan fungsional dan/ atau bantuan tunjangan profesi dapat menjadi sasaran penerima bantuan khusus ini jika memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis ini.
- Aktif melaksanakan tugas pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat tugas di daerah khusus.
D. Penetapan Penerima
Penetapan jumlah penerima berdasarkan alokasi anggaran yang disediakan DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun 2020 atau pada satuan kerja Jainnya yang relevan.
Dalam hal alokasi anggaran tidak bisa mencakup seluruh guru yang memenuhi kriteria, maka penetapan prioritas penerima bantuan tunjangan ini didasarkan atas :
1. Masa kerja/pengabdian sebagai guru Madrasah;
2. Usia guru;
3. Rasio guru-murid di madrasah;
4. Tingkat kendala geografis;
5. Tingkat kendala prasarana transportasi;
6. Intensitas dampak bencana alam;
7. Intensitas dampak konflik sosial;
8. Jarak lokasi madrasah dengan batas negara Iain.
E. Sumber Dana
Sumber Dana Dana Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bersumber dari DIPA Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tahun Anggaran 2020 atau pada satuan kerja lainnya yang relevan.
F. Nominal Tunjangan
- Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS adalah Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah).
- Apabila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (1) di atas, maka pemberian dana tunjangan khusus disesuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing.
- Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tiap guru Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan, hanya berhak menerima satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dari satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan menerima lebih dari satu porsi Tunjangan Khusus.
Juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 secara lengkap dapat di unduh pada link berikut.
Juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020 (Unduh)
Demikian juknis Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga bermanfaat.