Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Ajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK

Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Ajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK

Dvcodes.comKalender Pendidikan Kaldik Tahun Ajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK sudah diterbitkan.

Masing-masing Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi sudah melakukan koordinasi untuk menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 diterbitkan sebagai persiapan pembelajaran jenjang SD SMP SMA SMK sederajat tahun pelajaran 2020/2021.

Setiap provinsi memiliki aturan sendiri sesuai arahan kepala Dinas Pendidikan Provinsi dalam menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2020/2021.

Fungsi Kalender Pendidikan

Kalender Pendidikan (Kaldik) diperlukan sebagai pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pembelajaran. 

Kalender Pendidikan juga menjadi acuan untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran pada tahun pelajaran tertentu.

Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.

Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester (Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Komponen Kalender Pendidikan 

Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif, minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar keagamaan, dan libur khusus.

Berikut ini adalah beberapa komponen yang terdapat dalam Kalender Pendidikan.

1. Permulaan tahun pelajaran

Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.

2. Minggu efektif belajar

Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu 34 sampai 38 minggu.

3. Waktu pembelajaran efektif

Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.

4. Waktu libur

Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.

Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum (termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.

Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.

Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur, ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan sekolah.

Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan

Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai berikut.

  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.

Alokasi Waktu Dalam Kalender Pendidikan

1. Minggu Efektif Belajar

Alokasi waktu : minimum 34 minggu dan maksimum 38 minggu (digunakan untuk kegiatan pembelajaran efektif pada setiap satuan pendidikan).

2. Jeda Tengah Semester

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (satu minggu tiap semester).

3. Jeda Antar Semester

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (antara semester satu dan dua).

4. Libur Akhir Tahun Pelajaran

Alokasi waktu : maksimum tiga minggu (digunakan untuk penyiapan kegiatan dan admisistrasi akhir dan awal tahun pelajaran).

5. Hari Libur Keagamaan

Alokasi waktu : dua sampai empat minggu (Daerah khusus yang memerlukan libur keagamaan lebih panjang dapat mengaturnya sendiri tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).

6. Hari Libur Umum/Nasional

Alokasi waktu : maksimum dua minggu (disesuaikan dengan peraturan pemerintah).

7. Hari Libur Khusus

Alokasi waktu : maksimum satu minggu (untuk satuan pendidikan sesuai dengan ciri kekhususan masing-masing).

8. Kegiatan Khusus Sekolah/Madrasah

Alokasi waktu : maksimum satu minggu (digunakan untuk kegiatan yang diprogramkan secara khusus oleh sekolah/madrasah tanpa mengurangi jumlah minggu efektif belajar dan waktu pembelajaran efektif).

Langkah-langkah Penyusunan Kalender Pendidikan

Langkah-langkah penyusunan Kalender Pendidikan dilakukan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.

  1. Awal tahun pelajaran ditetapkan bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Mengacu pada kalender pendidikan nasional yang diterbitkan oleh Kemendikbud dan atau Kemenag untuk pedoman dalam menentukan kalender pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan
  3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.Menentukan minggu efektif, libur tengah semester, libur antar semester, serta libur akhir tahun dengan acuan jumlah yang telah ditetapkan
  4. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  5. Menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi hari-hari libur umum maupun agama
  6. Menentukan periode efektif pembelajaran dengan mempertimbangkan hari-hari yang akan tersita untuk kegiatan-kegiatan pengembangan diri, baik ekstrakulikuler maupun bimbingan dan konseling terpadu.
  7. Menentukan bobot dan alokasi hari-hari pembelajaran efektif setelah disesuaikan dengan hari efektif fakultatif (seperti: hari-hari pembelajaran di bulan Puasa agama Islam) serta hari libur fakultatif (misal: libur awal puasa dan libur hari raya keagamaan).
  8. Melakukan rekap kalender pendidikan selama satu tahun penuh, atau dapat pula ditambah kalender pendidikan per semester dan per bulan dengan telah diteliti secara seksama oleh tim perumus kalender pendidikan
  9. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagai mana tersebut pada dokumen Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.

Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Ajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK

Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 akan segera dimulai. Sekolah perlu menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat terbagi menjadi dua, yaitu Kalender Pendidikan untuk sekolah yang menerapkan 6 hari sekolah, dan Kalender Pendidikan untuk sekolah dengan 5 hari sekolah.

Perbedaan kedua kalender tersebut terletak pada jumlah harinya. Apabila sekolah menerapkan 6 hari sekolah, maka hari Minggu libur. Sedangkan sekolah yang menerapkan 5 hari sekolah, maka hari Sabtu dan Minggu libur.

Di dalam membantu guru menyiapkan kegiatan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021, berikut ini dibagikan kalender pendidikan kaldik tahun ajaran 2020/2021 jenjang SD SMP SMA SMK.

Uraian Kegiatan Pendidikan dan Libur dalam Kaldik Tahun Pelajaran 2020/2021

Berikut ini adalah uraian kegiatan pendidikan dan hari libur umum dalam kalender pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

Semester 1 (Ganjil)

Tanggal Uraian Kegiatan
13 Juni 2020 Hari pertama masuk sekolah tahun ajaran 2020/2021
31 Juli 2020 Idul Adha 1441 H
17 Agustus 2020 Peringatan HUT Kemerdekaan RI
21 Agustus 2020 Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 H
29 Oktober 2020 Peringatan Maulud Nabi Muhammad SAW
1-12 Desember 2020 Penilaian Akhir Semester 1 (Ganjil)
18 Desember 2020 Pembagian Raport Semester 1 (Ganjil)
21-31 Desember 2020 Libur Semester Ganjil
24 Desember 2020 Cuti Bersama Hari Raya Natal
25 Desember 2020 Hari Raya Natal
26, 29, 30, 31 Desember 2020 Pengganti Cuti Bersama Idul Fitri 1441 H

Semester 2 (Genap)

Tanggal Uraian Kegiatan
4 Januari 2021 Awal Masuk Semester 2 (Genap)
12 Februari 2021 Tahun Baru Imlek
11 Maret 2021 Peringatan Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
14 Maret 2021 Hari Raya Nyepi
2 April 2021 Jumat Agung
1 Mei 2021 Hari Buruh
13 Mei 2021 Kenaikan Isa Al Masih
15-16 Mei 2021 Hari Raya Idul Fitri 1442 H
26 Mei 2021 Hari Raya Waisak
1-12 Juni 2021 Penilaian Akhir Tahun
18 Juni 2021 Pembagian Rapor Semester 2 (Genap)
20 Juni-11 Juli 2021 Libur Akhir Tahun Pelajaran 2020/2021

Berikut adalah Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK dari beberapa provinsi yang sudah diterbitkan.

  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Bali (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Riau (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Jawa Barat (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Jawa Tengah (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Jawa Timur (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi DKI Jakarta (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Banten (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Kalimantan Tengah (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Sumatra Barat (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Provinsi Jambi (Unduh)
  • Kalender Pendidikan Tahun 2020/2021 Madrasah (Unduh)

Demikian informasi mengenai Kalender Pendidikan Kaldik Tahun Ajaran 2020/2021 SD SMP SMA SMK. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *