Dvcodes.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdibud) mengeluarkan tiga kebijakan untuk mahasiswa dan sekolah di tengah-tengah pandemi Covid-19.
Tiga kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Di dalam Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 diatur kebijakan terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tiga kebijakan kemdikbud untuk mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19 tersebut, meliputi : (1) Kebijakan keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN); (2) Kebijakan penambahan jumlah mahasiswa penerima bantuan UKT mahasiswa; dan (3) Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja.
1. Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN Terdampak Covid-19
Arahan Kebijakan Baru
a. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.
b. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali (misalnya : menunggu kelulusan).
c. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa.
d. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS :
- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Manfaat Untuk Mahasiswa
a. Keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi.
b. Hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus.
c. Fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT
d. Penghematan di masa akhir kuliah
Jenis Keringanan UKT
a. Cicilan UKT
- Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0%).
- Jangka waktu pembayaran cicilan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
b. Penundaaan UKT
- Mahasiswa menunda pembayaran UKT.
- Tanggal pembayaran disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
c. Penurunan UKT
- Mahasiswa tetap membayar UKT, akan tetapi dapat mengajukan penurunan biaya.
- Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
d. Beasiswa
- Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) atau skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi.
- Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
e. Bantuan Infrastruktur
- Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.
- Ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
2. Penambahan Jumlah Mahasiswa Penerima Bantuan UKT Mahasiswa
Arahan Kebijakan Baru
a. Dana Bantuan UKT Mahasiswa (410.000 Mahasiswa)
- Perluasan cakupan mahasiswa penerima manfaat (terutama PTS).
- Memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa yang sedang menjalankan kuliah dan bukan pemegang KIP Kuliah.
- Khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkenadampak pandemi
b. Dana KIP Kuliah 2020 (200.000 Mahasiswa)
- Tetap memberikan dana beasiswaKIP Kuliah reguler untuk mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020.
c. Dana Bidikmisi on going dan Afirmasi PT (267.000 Mahasiswa)
- Tetap melanjutkan dana beasiswa untuk mahasiswa Bidikmisi yang melanjutkan studi di tahun2020.
- Tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi.
Kriteria Mahasiswa Penerima Bantuan UKT
a. Kendala Finansial
- Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayarUKT semester ganjil 2020
b. Status Beasiswa
- Tidak sedang dibiayai oleh program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian
c. Jenjang Kuliah
- Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan di semester 3, 5, 7 di tahun 2020
3. Kebijakan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja
Kategori Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
a. BOS Reguler (Rp. 50 T)
- Transfer dana langsung kesekolah.
- Penggunaan lebih fleksibel (termasuk untuk penanganan Covid-19)
b. BOS Afirmasi (Rp. 2 T)
- Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19
- Mencakup sekolah swasta
c. BOS Kinerja (Rp. 1,2 T)
- Difokuskan untuk daerah yang paling membutuhkan dan terdampak Covid-19
- Mencakup sekolah swasta
Tiga kebijakan Kemdikbud dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19 secara lengkap dapat dilihat dan di unduh pada tayangan PPT di bawah ini.
Demikian tiga kebijakan Kemdikbud dalam mendukung mahasiswa dan sekolah terdampak Covid-19. Semoga bermanfaat.