Mendikbud Minta Mobilisasi Relawan Mahasiswa Untuk Cegah Covid-19
Dvcodes.com. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, telah mengeluarkan edaran nomor 254/E/DT/2020 tertanggal 20 Maret 2020 tentang Mobilisasi Relawan Mahasiswa Untuk Penanganan Covid-19.
Surat edaran ditujukan kepada : (1) Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI); (2) Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Ners Indonesia (AIPNI); (3) Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Vokasi Keperawatan Indonesia (AIPVIKI); (4) Ketua Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Masyarakat Indonesia (AIPTKMI); dan Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI).
Kemdibud bekerja sama dengan Perguruan Tinggi dan Rumah Sakit milik Perguruan Tinggi (RSPT) berupaya untuk melakukan penyiagaan dan percepatan dalam upaya mitigasi dan penanganan Covid-19 untuk mendukun BNSP dan Kemenkes.
Baca : Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan COVID-19
Terkait dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah meminta bantuan Rektor Perguruan Tinggi/Direktur Politeknik Kesehatan untuk mendorong Dekan Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi/Keperawatan/Kesehatan Masyarakat dalam menggerakkan mahasiswa tingkat akhir/Co-Asssistant (Co-As)/spesialis secara sukarela bergotong-royong sebagai relawan kemanusiaan untuk mendukung pencegahan meluasnya COVID-19.
Relawan mahasiswa ini secara khusus berfungsi untuk melakukan komunikasi dan menyampaikan informasi yang benar tentang Covid-19,
Relawan juga akan memberikan edukasi IKIE), tracking . screening, hingga penanganan kasus Covid-19, sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.
Inisiatif tentang mobilisasi relawan mahasiswa ini sejalan dengan Kebijakan Kampus Merdeka yang telah diluncurkan Mendikbud.
Aktivitas relawan mahasiswa tersebut sama dengan kegiatan/pekerjaan di lapangan yang dapat dikonversi menjadi bagian penilaian kinerja mahasiswa atau satuan kredit semester.
Setiap relawan akan diberikan pelatihan dan pendampingan, disiapkan alat perlindungan diri (APD) yang sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), pemenuhan nutrisi, dan insentif dari Kemendikbud,
Relawan juga akan mendapatkan sertifikat pengabdian kepada masyarakat, serta penyetaraan pembelajaran sebagai bagian dari satuan kredit semester (sks) atau bagian dari co-as untuk mencapai kompetensi yang dapat ditetapkan oleh Perguruan Tinggi masing-masing.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud mengharapkan dukungan dari para ketua asosiasi institusi pendidikan untuk mengoordinasikan Perguruan Tinggi di tiap wilayah untuk menjaring relawan, dan mengisi borang dalam tautan: https://dvcodes.com//bit.ly/RelawanKemdikbud.
Ketua asosiasi institusi pendidikan diharapkan dapat menjadi Koordinator program tersebut secara nasional dan dapat mengusulkan kebutuhan dana dari program mobilisasi relawan ini.
Edaran mobilisasi relawan mahasiswa untuk penanganan Covid-19 secara lengkap dapat di unduh di sini. Semoga bermanfaat.