Kemenkeu Siapkan Rancangan Pemberian THR PNS Tahun 2020

Kemenkeu Siapkan Rancangan Pemberian THR PNS Tahun 2020

Dvcodes.com – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan memerlukan prioritas penanganan penyebarannya.

Dengan demikian, pemerintah telah melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing).

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial.

Terkait kondisi tersebut, maka perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi, khususnya berupa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Pemberian THR tersebut dengan mempertimbangkan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan ketentuan tentang Pemberian THR Tahun 2020 kepada kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyampaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Rancangan tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 30 April 2020.

Berikut ini rancangan peraturan pemerintah terkait pemberian THR PNS, TNI, Polri, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020.

1. Penerima THR Tahun 2020

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada :

a. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

b. Prajurit TNI

c. Anggota Polri

d. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.

e. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.

f. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu.

g. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

h. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.

i. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

j. Penerima pensiun atau tunjangan.

k. Pegawai NonPNS pada Lembaga Nonstruktural, Lembaga Penyiaran Publik, dan Badan Layanan Umum.

2. Tidak Menerima THR Tahun 2020

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 tidak diberikan kepada :

a. Pejabat Negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

b. Wakil Menteri.

c. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri  dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi.

d. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri dalam Jabatan Fungsional Ahili Utama atau dalam jabatan setara dengan Jabatan Fungsional Ahli Utama.

e. Dewan Pengawas Badan Layanan Umum.

f. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik.

g. Staf khusus di Lingkungan Kementerian.

h. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

i. Pimpinan Lembaga Nonstruktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik. Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.

j. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.

k. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran Pemberian THR Tahun 2020

THR diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya. Penghasilan tersebut. antara lain diberikan kepada :

a. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya paling banyak meliputi gaji pokok. tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

b. Penerima gaji terusan dari PNS , Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

c. Penerima Pensiun, paling banyak meliputi : Pensiun Pokok, Tunjangan Keluarga, dan atau Tunjangan Tambahan Penghasilan.

d. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

e. Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan gaji terusan pada 2 (dua) bulan sebelum Hari Raya.

f. Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai dengan perundang-undangan.

g. Pegawai NonPNS pada Badan Layanan Umum sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

h. Calon PNS paling banyak sebesar 80% dari gaji pokok PNS, Tunjangan Keluarga, dan Tunjangan Jabatan/Tunjangan Umum.

Waktu Pembayaran THR Tahun 2020

Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Dalam hal Tunjangan Hari Raya belum dapat terbayarkan sebelum tanggal Hari Raya, maka dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Demikian informasi mengenai rancangan ketentuan pemberian THR pada PNS, TNI, Polri, NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *